NEWSSULSEL.online, MAKASSAR – Kementerian Hukum dan HAM mencopot dua kepala lembaga pemasyarakat diwilayah Sulawesi Selatan terkait dugaan pungutan liar (pungli). Sebelumnya kedua pejabat tersebut dinonaktifkan.
Mereka yang dicopot dari jabatannya adalah Rasbil, Kepala Lapas Klas IIB Kabupaten Takalar, dan Zainuddin, Kepala Lapas Klas IIA Kota Parepare.
“Sudah resmi, keduanya dicopot,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Suprapto kepada wartawan di Kota Makassar, Kamis 11 Agust 2022.
Menurut Informasi dugaan pungli di Lapas sempat beredar di media sosial. Oknum petugas Lapas menjanjikan narapidana mendapat remisi bebas pada tanggal 17 Agust 2022 dengan imbalan senilai Rp15 juta.
Terkait tudingan tersebut, Kemenkumham Sulsel telah mengirim tim ke Takalar dan Parepare tuk menelusuri soal dugaan pungli. Kini, penelusuran diambil alih tim Kemenkumham RI dari Jakarta.
“Hasilnya dibawa ke Jakarta, tapi ada indikasi (Pungli),” terang Suprapto…(*).
Lp. Asril
Editor. Bang fly