DKURIRNEW.com, JAKARTA – Ada tiga Jenderal Polisi Republik Indonesia (Polri) aktif saat ini menduduki jabatan strategis di kementrian, dipersoalkan Neta S Pane Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW)
lantaran dinilai rangkap jabatan.
Komjen Andap Budhi Revianto, masa aktif lima tahun lagi.
Menurut Neta, pengangkatan ke-3 Pati Polri aktif, Komjen Andap Budhi Revianto sebagai Inspektur Jenderal Kemenkumham yang masa aktifnya di Polri masih lima tahun lagi.
Irjen Reinhard Silitonga diangkat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang masa pensiunnya di Polri masih enam tahun lagi, dan Komjen Antam Novambar yang diangkat sebagai plt Sekjen KPP masa pensiunnya tinggal lima bulan lagi, telah melabrak UU
Irjen Reinhard Silitonga, masa aktif enam tahun lagi
Kebijakan membiarkan rangkap jabatan ini dikecam oleh Indonesia Police Watch (IPW) sebab dinilai telah melabrak UU Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang melarang TNI dan Polri duduk di jabatan pimpinan tinggi (JPT) aparatur sipil negara (ASN) oleh Ketua ICW meminta ke-3 jenderal tersebut mengundurkan diri atau pensiun dini dari Polri.
Sebab, katanya di era Orde Baru (Orba) cukup banyak pejabat militer menduduki posisi jabatan sipil dan rangkap jabatan. Era itu dikenal dengan sebutan dwifungsi ABRI. Saat Orba tumbang rakyat mempermasalah soal dwifungsi dan rangkap jabatan militer ini. Sehingga di awal reformasi dwifungsi dan rangkap jabatan ini dihilangkan.
Komjen Pol Antam Novamber, masa aktifnya masih lima bulan lagi.
Menurut Neta, Langkah kedua menteri itu tentu akan membuat ASN prustrasi. Seakan alumni Akpol adalah warga negara kelas satu. Pembiaran Menkumham dan Jokowi ini seolah hendak kembali ke era Orba.
Sebab, katanya di era Orba cukup banyak pejabat militer yg menduduki posisi jabatan sipil maupun rangkap jabatan. Era ini yg dikenal sebagai dwifungsi ABRI.
Saat Orba tumbang rakyat mempermasalah soal dwifungsi dan rangkap jabatan militer ini. Sehingga di awal reformasi dwifungsi dan rangkap jabatan ini dihilangkan. Namun di era Presiden Jokowi, rangkap jabatan dan dwifungsi ini muncul lagi dengan gaya baru.
“Jokowi memberi peran yang cukup besar pada kalangan kepolisian, sehingga muncul istilah dwifungsi polri. Selain menjadi menteri dan komisaris, cukup banyak posisi sipil yg dipegang jenderal polisi,” katanya.
“Jika Soeharto memanjakan militer, maka Jokowi sangat memanjakan jenderal polisi. Sepertinya strategi dwifungsi ini adalah strategi balas jasa. Jika Soeharto balas jasa ke kalangan militer, Jokowi melakukan balas jasa ke kalangan polri,” tambah Neta.
Menurutnya, Jokowi boleh saja menerapkan politik balas jasa seperti Soeharto, tapi tetap harus patuh dengan UU.
Untuk itu jenderal polisi yang menjadi menteri ataupun komisaris BUMN harus mundur dari Polri, seperti yang diamanatkan UU dan mereka jangan mau seenaknya saja di negeri demokrasi ini…(*)
Lp. Putri
Editor. Andi PW