NEWSULSEL.online, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan bahwa kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan disebabkan karena hubungan arus pendek atau korsliting listrik. Kebakaran diduga kuat berasal dari nyala api terbuka.
“Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka (open flame),” kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta 17 Sept 2020.
Menurutnya penyidik menemukan fakta bahwa saat kebakaran terjadi, ada beberapa tukang bangunan di sekitar lantai 6 gedung tersebut yang tengah melakukan renovasi.
Api yang melalap kajagung, Sabtu 22 Agustus 2020 malam baru dapat dipadamkan keesokan harinya, diduga berasal dari ruang terbuka, ruang rapat biro kepegawaian merembet secara cepat ke lantai lain sehingga menyebabkan gedung utama markas Korps Adhyaksa itu hangus.
“Kami dapati, fakta ada saksi yang berusaha memadamkan api. Namun karena tidak didukung sarana dan prasarana sehingga api semakin membesar, banyak bahan mudah terbakar,
hingga minta bantuan ke pemadam kebakaran,” jelas Listyo.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan bahwa kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan disebabkan karena hubungan arus pendek atau Korsletting Listrik) Kebakaran diduga kuat berasal dari nyala api terbuka.
Dengan adanya barang bukti, saksi, dan kesimpulan awal hasil penyelidikan, Listyo mengatakan bahwa insdiden kebakaran tersebut dapat dikatakan masuk ranah pidana. Penyidik pun telah menaikkan status kasus ini ke penyidikan.
“Maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” kata mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu.
Dalam perkara ini, penyidik akan menerapkan pasal 187 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesengajaan memicu kebakaran…(*)
Lp. Putri
Editor. Andi PW