NEWS Sulsel.id – Sebanyak 88 pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus mengembalikan bantuan subsidi upah (BSU) yang telah diterima. Penyebabnya, penyaluran bantuan program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) itu salah sasaran.
Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare, Adriani Idrus mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada PNS bersangkutan agar segera mengembalikan BSU tersebut. Pegawai tidak termasuk kelompok penerima BSU.
“Iya, itu pengembalian. Mereka janji akan segera kembalikan minimal setelah menerima gaji langsung transfer kembali,” tegas Adriani saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (30/10/2022).
Adriani menuturkan, awalnya ada 99 PNS dari data Kemenaker yang disebut menerima BSU salah sasaran. Namun setelah dilakukan verifikasi, hanya 88 di antaranya ASN aktif Pemkot Parepare yang teridentifikasi.
“91 data dari Kementerian Tenaga Kerja tetapi 3 orang itu tadi ada yang pensiun, meninggal dan pindah ke daerah lain,” ungkapnya.
Menurutnya, 88 PNS tersebut sudah diidentifikasi keberadaannya dan diklasifikasikan berdasarkan tempat dinasnya. Pihaknya sudah menyurati pegawai bersangkutan agar melakukan pengembalian dana BSU.
“Jadi yang aktif 88 PNS yang kami data. Sudah kami petakan per SKPD dan telah menyampaikan ke masing-masing SKPD melalui surat,” tegasnya.
Adriani menegaskan, kekeliruan data penerima BSU hingga terjadi penyaluran yang salah sasaran bukan kesalahan Pemkot. Menurutnya, Pemkot Parepare tidak bertugas melakukan pendataan calon penerima BSU sebelumnya.
“Intinya bukan PNS kami yang mengajukan. Itu bahkan banyak PNS kami yang tidak tahu mereka dapat BSU sebab langsung masuk ke rekening mereka,” sebut Adriani.
PNS Diduga Tercatat sebagai Ketua RT/RW
PNS Diduga Tercatat sebagai Ketua RT/RW
Adriani menduga, di antara 88 PNS Pemkot Parepare masuk dalam pendataan sebagai penerima BSU kategori ketua RT/RW. Apalagi bantuan dari pusat itu dikatakan juga menyasar ketua RT/RW atau pengurus masjid.
“Kalau kami lihat mereka yang terima itu karena menjadi pengurus masjid atau pengurus RT/RW. Kan ada program itu pengurus masjid atau RT/RT dapat BPJS atau asuransi, jadi data mereka terbaca calon penerima BSU,” jelasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parepare, Kausariah juga beranggapan sama. Menurutnya ada kemungkinan 88 PNS tersebut memiliki kegiatan usaha sampingan, atau tercatat sebagai pengurus masjid, atau pengurus RT/RW.
“Itu BSU tahun lalu senilai Rp 1 juta. Jadi data calon penerima yang kami kirim itu berdasarkan data misalnya pengurus masjid, pengurus RT/RW atau punya usaha sampingan. Data mereka tidak terkirim sebagai PNS,” urai Kausariah.
Kausariah menjelaskan, pendataan penerima BSU dilakukan di tingkat bawah lewat kecamatan. Kemudian dari tingkat kecamatan menyetor ke pemerintah kota lalu dikirim ke pusat.
“Sudah tahap verifikasi. Tapi itu masuk ke Pemkot datanya,” paparnya.
Pihaknya berdalih kekeliruan penyaluran BSU salah sasaran tidak hanya terjadi di Kota Parepare. Namun juga di sejumlah daerah di Indonesia.
“Di hampir semua kota terjadi masalah begini,” pungkasnya…(*).
Lp. Alif.