Faisal DjabbarPemerhati Kebijakan Publik Pegawai KPK 2005 – 2021
NEWSSULSEL.id – Setahun lalu, Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyampaikan ada 41 ASN se-
Sulawesi Selatan yang menjadi terdakwa korupsi selama tahun 2022 (medcom.id, 5 Januari 2023).
Korupsi tertinggi, dalam catatan ACC, Pada sektor dana desa dan infrastruktur. Lalu, pengadaan barang dan jasa, BUMN, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, perusahaan daerah (perusda), penyaluran bantuan sosial,
pungutan liar, kesehatan, dan suap.
Sebuah pertanyaan menantang penting tiba-tiba melintas, bagaimana menciptakan perilaku antikorupsi dalam pemerintahan daerah yang melibatkan semua komponen gubernur, bupati, walikota, DPRD, SKPD, dan masyarakat. Menantang.
karena budaya bebas dari korupsi butuh strategi jitu dan waktu penerapannya.
Kepala dan wakil kepala daerah diharuskan menjaga etika dan norma, serta menerapkan good governance dalam pemerintahannya.
Pasal 67 huruf d dan e Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, kepala dan wakil kepala daerah wajib “menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah” dan “menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih
dan baik”.
Setidaknya ada dua upaya menciptakan perilaku antikorupsi dalam sistim pemerintahan daerah melalui perubahan ditingkat Individu dan Integritas, menjadi landasan perilaku seseorang.
Isu pada tataran individual, menurut guru besar ITB Gede Raka, adalah menciptakan manusia
yang manusiawi.
“Basis dari birokrasi yang beretika adalah orang-orang yang beretika yang
menjadi bagian dari birokrasi tersebut. Tidak ada birokrasi yang beretika tanpa orang yang beretika,” ujar Gede Raka.
Kenapa integritas menjadi unsur penting dalam penciptaan perilaku antikorupsi? Karena integritas akan melahirkan individu-individu yang konsisten dan berkomitmen terhadap nilai-nilai kebaikan dan keutamaan (Aristoteles menyebutnya virtue). Pada akhirnya, tentu, akan membentuk sebuah masyarakat yang berpegang teguh pada nilai-nilai kebaikan bersama.
Kiranya kita patut merenungkan kalimat seorang pendeta terhormat dari USA, Billy Graham menyebut:
“integritas adalah lem yang merekatkan cara hidup kita menjadi satu. Kita harus terus-menerus berjuang untuk menjaga agar integritas kita tetap utuh. Ketika kekayaan hilang, tidak ada apapun yang hilang. Ketika kesehatan hilang, sesuatu hilang. Ketika integritas hilang,
segala-galanya hilang” (Newsweek, 24 Agustus 1987).
Lalu, bagaimana membangun budaya integritas? Kumpulkan sejumlah kasus pelanggaran etika. Lalu, kasus-kasus ini dikodifikasi dan dibukukan. Kemudian, disebarluaskan melalui cara-cara abstraksi seperti simposium, diskusi, seminar, sosialisasi. Saat bersamaan, harus dibangun dan dikembangkan kode perilaku (code of conduct) yang bentuknya dibuat sederhana, mudah dimengerti, dan selanjutnya ditegakkan secara konsisten dalam lingkungan birokrasi pemerintahan daerah.
Promosi etika, integritas, dan nilai-nilai adalah sebuah perbaikan berkelanjutan. Karena itu, nilai-nilai harus terus dikomunikasikan dan kerap diperbarui dan disesuaikan dengan konteks
zaman yang terus berubah.
Lalu, apa peran pemerintah daerah dalam menciptakan perilaku antikorupsi? Ada beberapa
gagasan yang bisa diusulkan.
Satu, membangun kultur baru. Kultur orang-orang dalam pemerintah daerah kita bisa begitu buruk. Konotasi negatif seperti mekanisme dan prosedur kerja berbelit-belit dan penyalahgunaan jabatan perlu diubah. Sebagai gantinya, harus dilakukan pembenahan kultur
dan etika birokrasi dengan konsep transparansi, melayani secara terbuka, serta jelas kode etik
dan kode perilakunya.
Dua, rasionalisasi. Struktur kelembagaan dalam pemerintah daerah cenderung gemuk dan tidak efisien. Rasionalisasi kelembagaan dan personalia menjadi penting dilakukan agar birokrasi menjadi ramping dan lincah dalam menyelesaikan permasalahan serta dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat, termasuk kemajuan
teknologi informasi.
Tiga, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia. Semua upaya reformasi birokrasi tidak akan memberikan hasil yang optimal tanpa disertai sumber daya manusia yang handal dan profesional. Oleh karena itu untuk mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang memadai diperlukan penataan dan sistem rekrutmen kepegawaian, sistem penggajian, pelaksanaan pelatihan, dan peningkatan kesejahteraan.
Meski demikian, harus diakui, aplikasi sejumlah aspek di atas belum tentu secara otomatis membawa pada pencapaian mutlak tata kelola pemerintahan daerah yang bersih,
bertanggungjawab, dan kebal korupsi.
Satu hal paling penting, menurut saya, adalah keinginan kuat pemegang kekuasaan untuk menerapkan good governannce dalam pemerintahan daerah.
Keinginan kuat penguasa (pemerintah) daerah jelas amat esensial. Walaupun begitu, tanpa peran besar masyarakat-warga untuk mendorong, mendukung, dan mengontrol, takkan mungkin timbul komitmen dari penguasa (penentu kebijakan publik).
Pada konteks itulah perlu dibangun masyarakat yang mampu mengawasi dan mengoreksi perilaku pejabat publik. Sebuah masyarakat-warga yang mengedepankan perilaku
antikorupsi…(*)
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita