NEWSSULSEL.id, – Polisi telah memeriksa 8 orang saksi terkait kasus Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar), Syafrudin Baderung yang diduga melecehkan pegawai wanita inisial I.
“Delapan orang saksi telah diperiksa termasuk terlapor (Syafrudin),” jelas Kasubnit IV PPA Ditreskrimum Polda Sulbar Kompol Asriana Basri saat dikonfirmasi Kamis (21/3/2024).
Kompol Asriana mengaku akan menggelar perkara kasus tersebut Jumat (22/3) besok, untuk memastikan layak tidaknya kasus naik ke tahap penyidikan.
“Insyaallah (besok dilakukan gelar perkara), karena saya sudah buatkan itu ajukan ke pimpinan undangan gelarnya,” jelasnya.
Dia berharap gelar perkara yang dilakukan besok tidak menemui kendala, meminta meminta semua pihak agar menanti hasil gelar perkara kasus tersebut.
“Jadi apapun itu, semuanya nanti hasil gelar keputusan, kesimpulan hasil gelar itu besok. Mudah-mudahan tidak ada kendala, pimpinan semua hadir, naik tidaknya ke sidik (penyidikan) besok ditentukan,” sebut Asriana.
Sebelumnya diberitakan, Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung telah memenuhi panggilan penyidik terkait kasus tersebut, dan diperiksa selama 2 jam di ruang penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sulbar pagi tadi.
Sementara kuasa hukum wanita I, Busman Rasyid juga telah menyerahkan barang bukti terkait dugaan pelecehan tersebut ke penyidik Polda Sulbar. Barang bukti yang diserahkan berupa dokumen dan pakaian.
“Kami baru saja menyerahkan sejumlah barang bukti yang diperlukan penyidik,” ujar Busman saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/3).
Untuk diketahui, Syafrudin Baderung dilaporkan ke polisi atas dugaan percobaan perkosaan dan VCS ke pegawainya. Syafrudin dilaporkan oleh wanita pegawai Kemenag Sulbar inisial I.
Laporan polisi terhadap Syafrudin dibuat di Polda Sulbar pada Kamis (14/3) pagi. Laporan pelapor teregister dengan Nomor: LP/B/10/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.
Kuasa hukum wanita I, Busman Rasyid mengatakan pelaku diduga memanfaatkan jabatannya untuk melancarkan aksinya. Syafrudin dituding mengancam tidak mengeluarkan SK PPPK korban jika menolak berhubungan badan.
“Korban pegawai PPPK, selain itu karena dia pegawai PPPK, ini diancam untuk tidak dikeluarkan SK-nya agar melancarkan perbuatan bejat dari pelaku,” ujar Busman kepada wartawan, Kamis (14/3)…(*).
Lp. Icha
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita