NEWSSULSEL.id, Makasaar – Dr. H. Yusuf Gunco, SH. MH, resmi menerima Kuasa dari aktivis penyalamat dan pencinta olahraga Muchtar Juma SC tuk menggugat hasil Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) luar biasa KONI Makassar yang dianggap tak sesuai pelaksanaannya yang digelar pada 27 April 2025 Lalu.
Menurut Yugo sapaan Dr. H. Yusuf Gunco, SH. MH. Muchtar Juma CS resmi memberi kuasa setelah ditanda tangani siang tadi lantatan menolak hasil Musorkot luar biasa KONI Makassar.
Selain menggugat Hasil Musorkot, KONI Makassar, KONI Provensi Sulsel ikut tergugat lantatan ada beberapa <span;>dasar penolakan para Pemerhati dan Penyelamat Olahraga di Makassar,” jelaa Yugo ke awak media ini
Ini dasar penolakan Hasil Musorkot oleh Penyelamat Olahraga yang akan digugat ke pengadilan:
1. Menolak politisasi olahraga melibatkan tokoh politik dalam struktur kepengurusan KONI Makassar.
2. Menyoroti keikutsertaan anggota Polri aktif dalam kepengurusan KONI yang diduga melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
3. Ketua terpilih tidak memiliki pengalaman organisasi olahraga minimal lima tahun, sebagaimana diatur dalam AD/ART KONI.
4. Rekomendasi pencalonan Ismail dinilai telah dibuat sebelum tahapan Musorkotlub digelar.
5. Ismail dianggap melanggar Pasal 186 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD sebagai pejabat publik yang merangkap jabatan.
6. KONI Provinsi Sulsel didesak untuk meninjau ulang hasil Musorkat dan komposisi kepengurusan KONI Kota Makassar periode 2025–2029 yang dinilai tidak sesuai regulasi.
Aktivis Pemerhati Olahraga di Makassar berharap gugatan ini dapat jadi momentum pembenahan tata kelola KONI Makasaar dan KONI Sulsel sehingga kejadi yang menyeret Ketua KONI Makassar Ahmad Santoso dan kroninya tidak terulang…(*).
Lp. Chaerul