NEWSSULSEL.online, BULUKUMBA – Eksekusi lahan perumahan dan sawah seluas 1,7 HA yang hendak dilaksanakan Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba di Dusun Jatia, Desa Sangkala, Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, Sulawesi-Selatan (Sulsel), sempat diwarnai kericuhan, Selasa 14 Des 2021.
Lahan yang dimenangkan penggugat atas nama Pallaloi Bin Caddo berdasarkan surat putusan MA nomor : 2259/k/pdt/2008, mendapat perlawanan dari pihak lelaki tergugat Utong Bin Jama dengan cara memblokade akses jalan menuju objek eksekusi dengan balok kayu dan membakar ban.
Mengetahui upaya negosiasi tim negosiator dibantu oleh Dalmas Polres Bulukumba, tidak membuat massa tergugat mundur, bahkan massa berusaha memukul mundur tim Negosiator dan Pasukan Dalmas menggunakan bom molotov, bambu runcing serta senjata tajam.
150 Anggota Polres, dibantu 100 personel Brimob Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, dan 50 anggota kodim 1411 dipimpin langsung Kapolres Bulukumba, AKBP. Suryono Ridha Murtedjo, S.I.K.,M.Si. untuk mengawal eksekusi lahan, perintahkan 1 unit Water Canon dan 1 SSK pasukan Brimob membubarkan massa yang mulai anarkhi.
“Semua tahapan pengamanan sudah kami lakukan sesuai SOP yang berlaku. Namun massa tetap menghalangi jalannya eksekusi, terpaksa pasukan PHH Brimob lakukan tindakan tegas dan terukur. Alhamdulillah akhirnya eksekusi dapat berjalan aman tanpa ada korban dari warga dan petugas,” jelas Kapolres Bulukumba saat ditemui awak media.
Setelah massa tergugat berhasil dipukul mundur, Kapolres Bulukumba memerintahkan 1 SSK pasukan PHH Brimob dipimpin langsung oleh Danyon C Pelopor Kompol Nur Ichsan,S. Sos, masuk ke lokasi eksekusi yang diberi penghalang balok kayu dan batang pohon besar.
Setiba di lokasi objek eksekusi, tim Panitera dikawal ketat pasukan Brimob dan Dalmas Polres Bulukumba beserta anggota TNI langsung membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba nomor : 014/Pen.pdt.G/2011 PN.BLK tanggal 21 Februari 2011 yang memenangkan penggugat Pallaloi Bin Caddo.
Meskipun tergugat sempat meminta mediasi jalur damai agar penggugat membayar biaya ganti rugi bangunan diatas lahan ke pihak PN Bulukumba, mediasi tidak temukan kata sepakat sebab tidak ada pihak berani menjamin, akhirnya eksekusi lahan perumahan diatas lokasi sengketa tetap dilanjutkan/dikosongkan.
Danyon C Pelopor yang memimpin langsung 1 SSK personel Brimob Bone membenarkan kericuhan mewarnai eksekusi lahan di Kajang Bulukumba tadi pagi.
“Benar tadi pagi terjadi kericuhan massa yang menolak proses eksekusi lahan, walaupun semua tahapan dan prosudur penindakan telah kami telah melakukan sesuai SOP dan arahan kendali dari Kapolres, Alhamdulillah situasi dapat cepat dikendalikan,” tutur Kompol Nur Ichsan.
Menurut Kompol Nur Ichsan bahwa personel hanya menjalankan perintah undang-undang dalam pengamanan eksekusi lahan yang berakhir dengan pembongkaran 7 unit rumah diatas lokasi sengketa.
“Dari segi kemanusiaan tentu kami turut perihatin atas upaya paksa yang dilakukan siang tadi, namun berdasarkan putusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, panitera Pengadilan Negeri Bulukumba harus melaksanakan eksekusi untuk melaksanakan putusan MA, dibantu oleh aparat keamanan,” pungkasnya…(*).
Editor. Bang Fly