NEWSSULSEL.online, MAKASSAR – Anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, AKBP Mustari dipecat dari anggota Polri. Dia dipecat setelah jadi terdakwa kasus pemerkosaan anak dibawah umur.
Mustari pernah menduduki jabatan strategis di Direktorat Polair Polda Sulsel, dilaporkan memerkosa asisten rumah tangga (ART) berusia 13 tahun. Kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Gowa.
“PTDH (pemecatan tidak dengan hormat),” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana Kamis 11 Agust 2022.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel menggelar sidang etik terhadap AKBP Mustari pada 11 Maret 2022. Hasilnya, Propam Polda Sulsel merekomendasikan Polri menjatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat kepada AKBP Mustari.
Menurut berita acara pemeriksaan sidang kode etik, Mustari bersalah atas persetubuhan terhadap anak sebanyak 12 kali. Mustari dinyatakan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi.
AKBP Mustari sempat mengajukan banding ke Markas Besar Polri. Tapi upaya banding itu ditolak.
“Putusan dari Mabes Polri sudah ada dan hasilnya (banding) ditolak, proses sidang PTDH. Tetap ada upacara,” jelas Komang…(*).
Lp. Asril
Editor. Bang fly
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita