Abaikan 3 Surat Peringatan Lurah, 20 PKL  30 Tahun Berdiri Dibongkar di Jalan Adipura

NEWSSULSEL.id, Makassar – Pemerintah Kelurahan Karuwisi Utara bersama Camat Syahrir, Sekcam Panakkukang, serta BKO Satpol PP Panakkukang menertibkan sekitar 20 pedagang kaki lima (PKL) yang telah berdiri kurang lebih 30 tahun di Jalan Adipura, pada Sabtu (14/2/2026).

Penertiban dilakukan kata Lurah Karuwisi Utara, Nurul Michlisa setelah para pedagang tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan (SP) yang telah dilayangkan pihak kelurahan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum di wilayah yang beruba fungsi ditempati secara preman.

“Surat peringatan sudah kami layangkan sebanyak tiga kali. Kami sudah memberikan waktu dan ruang komunikasi, namun tidak ada itikad baik untuk menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Karena itu, penertiban ini terpaksa kami lakukan,” tegas  Nurul

Pembokaran beragam lapak PKL jenis usaha sembako, tambal ban, Konter Pulsa, hingga bangunan semi permanen yang dijadikan rumah tinggal dilakukan sudah melalui tahan sesuai prosedur yang melanggar aturan berdiri di atas fasilitas umum, mengganggu ketertiban serta estetika lingkungan.

“Pembongkaran. Semua sudah melalui prosedur,  mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan resmi. Harapan kami, ini menjadi pembelajaran bersama agar ke depan tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum,” ucapnya…(*)

 

Lp. Rosita

Periksa Juga

Hari Pertama Bertugas, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Langsung Tancap Gas

Bagikan      NEWSSULSEL.id, Makassar – Hari pertama bertugas Munafri Arifuddin segera akan lakukan Mutasi pejabat di lingkup …

Tinggalkan Balasan