Ancam Kebebasan Pers, Polisi Didorong Tindak Pelaku Teror Wartawan di Tator

NEWSSULSEL.id, Makassar – Sejumlah kalangan pers mendesak aparat kepolisian segera menindak lanjuti laporan wartawan nomor: LP/B/81/IV/2026/SKPT/Polres Tana Toraja/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 2 April 2026, yang diteror oleh diduga pemilik tambang galian C ilegal di Kelurahan Singki Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara (Torut)

Ancaman teror yang diduga dari oknum Kepala Lembang Saloso yang di sampaikan via sambungan telepon kepada wartawan yang mengungkap aktivitas tambangnya tak boleh di biarkan.

“Kejadian ini tak boleh dibiarkan, olehnya polisi diminta segera menindak saipapun pelaku teror Sehingga kejadian serupa yang sering terjadi, tidak terulang,” ungkap Suherman Untung, Direktur PT Media NEWSSULSEL Nusantara, Wartawan Hasil Uji Kompetensi angkatan 2013.

Wartawan pemberani lwan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pres yang berdaulat di era 90 an ini mendorong aparat terkait segera menindak tambang galian C ilegal yang meresahkan di Sungki  Rantepao

“Polisi diharap jerat p3laku dengan UU PRES NO 40 dan pelanggaran UU HAM jika oknum p3laku terbukti hendak m3mbungkam wartawan yang mengungkap tambang galian C ilegal miliknya”, ujar Suherman Untung m3nyayangkan kejadian tersebut.

Hingga berita diterbitkan media ini belum ada keterangan resmi pihak Polres setempat dan  kepala lembang saloso yang ancam lepas kepala wartawan di Tator…(*)

Lp. Biro Makassar

Periksa Juga

BRN Amankan 2 Sindikat Jaringan Penggelapan Mobil Rental ke Polda Sulsel.

Bagikan      NEWSSULSEL.id, Makassar – Dua orang sindikat jaringan penggelapan Mobil Rental, Sistematis dan terstruktur diamankan oleh …

Tinggalkan Balasan