Andi Abdul Hakim Kecewa, Kasus Tanah, Ditangani Oknum Penyidik di Polres Gowa & Polda Susel, Jadi Soal 

NEWSSULSEL. oline, GOWA – Ir. Andi Abdul Hakim, SH., MH, menyoroti keganjalan soal adanya laporan Polisi di ruangan Kanit Tahbang II Polres Gowa, IPDA Ariyanto, nomor ; 893/X/2012, tanggal, (04 Oktober 2012) selaku pelapor (Amir Mansyur Dg Ngemba) dan selaku terlapor, (H. Syamsul Alam).

Bahkan sederetan Kasus ini ditengarai melibatkan oknum Penyidik Polres Gowa dan dirreskrimun Polda Sulsel, yang dipimpin oleh Kompol Agus Haerul , SH,MH, Kasubdit III , Plt, Kabg Wasidik, Polda Sulsel, kini menjadi perhatian public, ungkap, Ir. Andi Abdul Hakim, SH., MH Kuasa hukum dalam kasus tersebut.

Bagaimana tidak, dimana dalam modus oprandi Laporan tersebut, pasalnya, sudah pernah diajukan dan oleh pihak penyidik sudah pernah menghentikan kasusnya. Selanjutnya kembali menempuh jalur lewat praperadilan, dan telah memerintahkan kepada pihak pemohon.

Selanjutnya, hasilnya telah memerintahkan untuk melanjutkan laporan polisi dengan nomor : SP. Sidik/854/VII/2013/Reskrim tanggal 22 Juli 2013. Hal ini sudah berdasarkan pada putusan Praperadilan nomor : 1 pra/2021/Sungguminasa tanggal 2 Februari 2021.

Kata, Andi Hakim,  setelah muncul sudah ada putusan Praperadilan, kembali lagi memerintahkan kepada penyidik diruang Tahbang II Polres Gowa, oleh pihak terlapor untuk mengajukan lagi perkara khusus di Polda Sulsel.

Lalu, Reserse Polres Gowa, mengajukan gelar perkara bersama dengan penyidik Polda Sulsel, yang di pimpin oleh Kasubdin I Kompol Agus Haerul, SH.MH, meski saat itu belum ada keluar Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun kondisinya sudah ada informasi yang sudah disampaikan oleh Kanit Tahbang Polres Gowa, IPDA Ariyanto, kepada salah seorang Tokoh yang ada di Gowa, bahwa hasil gelar perkara yang kemarin tersebut, dihentikan Surat Pemberhentian penyidikan (SP3)

Apa lacur,  kata, Andi Hakim, kami nyatakan, pihak Penyidik Polres Gowa dan Penyidik Polda Sulsel, yang hadir dalam gelar perkara tersebut, kuat indikasi  tidak menghargai putusan Praperadilan.

Padahal putusan Praperadilan itu, bersifat undang-undang (UU), yang sama sekali tak cikal bakal mungkin bisa dilecehkan. “Kami sangat menyangkan, atas munculnya dugaan ketidak beresan, hingga tak mengherankan, bakal menuai pemicu  tanda tanya terhadap kinerja khusus bagi oknum Aparat Penegak hukum (APH) dalam hal ini oknum Penyidik Polres Gowa dan Polda Sulsel.

Selanjutnya, kata, Andi Abdul Hakim, sekedar diketahui,  lalu yang manakah lebih tinggi dari putusan pengadilan dari pada putusan Praperadilan ?  tanya, kuasa hukum Andi Hakim. Karena bagaimanapun juga  dalam kasus ini, setahu kami sebagai kuasa hukum, belum dilaksanakan perintah putusan pengadilan lalu digelar perkara, hal semacam inikan, aneh ?

Nah ! aturan mekanisme semacam apa ini ?  berarti dalam kasus tersebut, ada indikasi dari pihak oknum penyidik di lingkup Kepolisian Polres Gowa dan kapolda Sulsel,  tidak profesional dan proporsional dalam menangani proses laporan perkara.

“Hingga tak mengherankan, bisa merusak citra presiden buruk, di insitusi  lembaga Aparat Penegak hukum (APH) akibat lantaran adanya dugaan permainan terhadap oknum-oknum polri yang bisa merusak tatanan hukum yang ada.

Kalau memang pihak Penyidik di Polres Gowa dan Kapolda Sulsel, belum paham, maka  Lanjut, Andi Hakim, bisa mereka sering alias bertanya kepada pakar hukum pidana. Artinya, tanyakan kepada ahlinya, apakah tindakan hukum yang dilakukan oleh oknum pihak penyidik Polresta Gowa dengan Penyidik Polda Sulsel, bahwa dalam menggelar perkara yang dilakukannya, apakah bukan tindakan sewenang-wenangan ?, tanya, Andi Hakim, seraya kembali tambahkan, ini kan sama saja oknum-oknum penyidik dinilai masih kurang paham atau menghargai putusan Praperadilan.

Terkait munculnya ketidak beresan terhadap penaganan kasus ini, tentu kami sebagai Kuasa hukum bersama teman, yakni, Nanang, SH, Hasan Keliora, SH, dan Ir. Abdul Halim, SH.MH, yang bergabung dalam Kantor  Advokat “Hasan Keliora, SH, & Rekan” dengan ini bertindak untuk dan atas nama Klien kami : Amir Mansyur Dg Ngemba berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 November 2021, kami sudah bersepakat, tidak bakalan tinggal diam.

Olehnya itu, surat pengaduan sudah kami sampaikan dan tembuskan kepada (Bapak Presiden RI), (Kapolda Sulsel), dan (Kapolri), Ketua (Komisi III DPR RI), (Kompolnas), (Irwasum Mabes Polri), (Paminal Mabes Polri), (Propm Mabes Polri), (Dirserse Mbes Polri), (Ketua Satgas Tanah Mabes Polri), (Ombudsman RI), (Koordinator LSM-Maki), (Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi), (Irwasda Polda Sulsel), (bid Propam Polda Sulsel), (Dirintel Polda Sulsel), (Ketua Satgas Mafia Tanah Polda Sulsel), (Kapolres Gowa), (Ketua Pengadilan Negeri Gowa) , ( para Pers), (para Aktivis LSM).

Dengan harapan, supaya Kapolri dan Kapolda Sulsel, kembali mengaveluasi hasil kinerja oknum penyidik di kepolisian Polres Gowa dan di Polda Sulsel.

“Jika perlu diberikan kembali lagi semacam pelatihan penyelidikan dan penyidikan hingga bisa menjadi pelayan masyarakat sebagai penyidik handal dan tahu prosodur sesuai tupoksi kinerjanya di institusinya,” tegas, Kuasa hukum, Andi Hakim.

Apalagi Presiden Republik Indonesia (RI) memberikan amanah kepada Kapolri segerah berantas mafia tanah, seperti kita ketahui bersama, sudah terbentuk Satgas mafia tanah disetiap Polda dan Ketua Diskrimun Polda Sulsel.

Namun, kembali lagi patut kiranya bertanya, siapa sebenarnya mafia tanah ?, Tanya, Abdul Hakim, apakah oknum penyidik Aparat Penegak hukum (APH) yang berani diduga ikut bermain dengan hukum, ataukah  apakah oknum Penyidik  polisi Polres Gowa dan Polda Sulsel, yang terkesan diduga masih kurang menghargai putusan Praperadilan itu.

“Jika dia berdalih bahwa ada putusan perdata kalah ini pelapor, ada putusan Ptun, hal itu bukan kewenangannya pihak kepolisian, sebab kewenangan pihak kepolisian tersebut, apabila terbukti melakukan perlawanan hukum atau perbuatan yang dilakukan oleh pihak terlapor.

Sebagai Praktisi hukum merasa sangat keberatan dengan adanya putusan praperadilan yang seakan-akan dilecehkan oleh oknum Penyidik penegak hukum, di Aparat Penegak hukum (APH) khususnya pada penyidik Kapolres Gowa dan yang melakukan gelar di Polda Sulsel.

Dalam Konferensi Pers dihadiri awak media, kembali Kuasa hukum Andi Hakim, mengungkapkan, demikan kami sampaikan kepada Pers dan LSM, agar dipublis beritanya, supaya kedepannya lagi,  pihak penyidik di kepolisian bisa bertindak semena-mena lias pilih kasih dalam menangani sederetan kasus-kasus, termasuk kasus tanah yang dilaporkan warga, “tegas, Kuasa Hukum Andi Hakim, Rabu 01 Des 2021.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gowa, Boby  Rahcman, , SH, SIK, berusaha dikonfirmasi via Handphone “WA” selular pribadinya, namun tak ada jawaban.

Demikian pula, AKBP, Astu di Humas Polda Sulsel, sudah dikonfirmasi oleh media ini, via “WA” pribadinya, namun sampai berita ditayangkan belum ada jawaban.  (*).

Lp. Naja
Editor. Bang Fly

Periksa Juga

Pengda Ramai-Ramai Cabut Rekomendasi Andi Baso RM

Bagikan       NEWSSULSEL.id, Makassar – Pengurus Daerah (Pengda) Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) ramai-ramai mencabut rekomendasi …

Tinggalkan Balasan