NEWSULSEL.online, SULBAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) Pasangkayu, Yani Pepy Adriani, nyatakan, akan terus memantau dan mengawal perkembangan proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu atas Puskesmas Pasangkayu 2 di Kelurahan Martajaya, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).
UPT Puskesmas Pasangkatu 2 di Kecamatan Pasangkayu Sulbar
Sikap Yani tersebut dinyatakan kepada wartawan, Jumat 13 Nov 2020, setelah menelaah masalah hukum atas pemanggilan Kepala dan Bendahara Puskemas Pasangkayu 2 oleh Kejaksaan Negeri Pasangkayu, terkait dugaan Tindak Pidana Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Kesehatan (JKN dan BOK) serta pengelolaan dana Partisipasi Pembangunan dan Infrastruktur UPT Puskemas Pasangkayu 2 tahun 2019 sampai dengan Mei tahun 2020.
serta dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas sejumlah Puskemas se-kabupaten Pasangkayu. Menurutnya, dari hasil RDP DPRD dengan 8 Puskesmas yang hadir terkait anggaran proses akreditasi seluruhnya menyatakan bahwa anggarannya di dapatkan sumbangan jasa medis pada setiap tenaga medis. Hal tersebut sebagai mana juga yang dilakukan Puskesmas Pasangkayu 2.
“Sejatinya kita menghargai usaha setiap para medis di semua Puskesmas untuk membangunan sarana dan prasasarananya dalam rangka dapatkan sertifikat Akreditasi Kementerian Kesehatan. Terkait kasus yang dialami puskesmas Pasangkayu 2, biarkan berproses, saya sebagai DPRD akan mengawal hal tersebut,” tandas Yani.
Sementara itu, Kepala Puskemas Pasangkayu (Kapus) 2 katakan kalau dirinya dimintai keterangan oleh pihak Kejari Pasangkayu terkait sumbangan jasa tenaga medis yang bersumber dari dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK).
Menurut Kapus, sumbangan dari jasa tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan tujuan untuk pembenahan dan pembangunan sarana dan prasarana di Puskemas Pasangkayu 2, sehingga dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat akreditasi dari Kementerian Kesehatan RI.
Lanjut Ia, menjelaskan pula bahwa kesepakatan untuk cari sumbangan bagi pembenahan Puskesmas demi akreditasi dilakukan oleh pihaknya karena semua Puskesmas di Kabupaten Pasangkayu ini melakukan hal yang sama. Hal itu disebabkan karena anggaran pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana tidak cukup dari pemerintah Kabupaten.
Kapus Pasangkayu ini juga menunjukkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak terdapat temua yang merugikan keuangan negara. Terkait dengan jasa tenaga medis yang bersumber dari JKN yang disumbangan untuk pengembangan Puskemas dalam rangka akreditasi. Dalam pemeriksaan BPK tersebut terdapat penjelasan. Selama tahun 2019 telah dilakukan pembayaran jasa tenaga medis senilai Rp. 216.676.373, namun atas pembayaran tersebut disumbangkan oleh setiap tenaga medis setelah diterima untuk pengembangan Puskesmas dalam rangka akreditasi dengan persetujuan oleh semua tenaga medis, terlampir.
Sementara itu dalam Rapat Dengan Pendpat (RDP) antara DPRD Pasangkayu dengan 8 Puskesmas, masing-masing Puskesmas Paangkayu 1, Pasangkayu 2 (Martajaya), Pedongga, Randomayang, Bambaira, Sarjo, Lariang dan Puskesmas Tikke, yang berlansung 30 Juli 2020. RDP yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pasangkayu, Hj. Alwiaty, SH dengan anggota DPRD yang hadir, Yani Pepy, Herman Yunus dan Muslihat Kamaluddin. Terungkap dalam RDP terebut,
semua Kepala Puskemas Puskesmas tersebut, mengatakan, lakukan permintaan sumbangan kepada tenaga medis lewat uang jasa yang bersumber dari JKN. Hal tersebut dilakukan untuk mendapakan dana yang cukup dalam membangun dan meningkatkan sarana dan prasarana di Puskesmas sehingga mendapat akreditasi dari Kementerian Kesehatan RI.
Tujuan dari akreditasi ini Permenkes No. 46 tahun 2015, adalah upaya peningkatan pelayanan Kesehatan pada masyarakat sesuai standarisasi yang ada dengan menjaga mutu Kesehatan dan lingkungan.
Dalam risalah RDP tersebut salah satu Kampus, di Pasangkayu menguraikan bahwa permintaan sumbangan adalah ide kreatif para Kapus untuk menjadikan Puskemasnya dapat membangun dan mingkatkan sarana dan prasarananya demi mendapat akreditasi. Karena dengan terakreditasinya, pelayanan semakin baik dapat bekerjasama dengan BPJS…(*)
Lp. Sum PK
Editor. Andi PW
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita