NEWSSULSEL.id, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar keluarkan aturan resmi penggunaan seragam sekolah SD dan SMP untuk tahun ajaran (TA) 2025/2026. Setiap jenjang memiliki aturan yang berbeda.
Aturan penggunaan seragam sekolah itu diumumkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) terlihat juga pada unggahan melalui Instagram pribadinya, Minggu (13/7/2025).
Pemkot Makassar melalui Dinas Pendidikan kembali menegaskan aturan resmi penggunaan seragam sekolah bagi siswa SD dan SMP negeri.
“Untuk siswa baru SD (kelas I) dan SMP (kelas VII), seragam putih-merah dan putih-biru akan dibagikan gratis secara bertahap. Siswa kelas lanjutan tetap menggunakan seragam sesuai jadwal harian, termasuk batik yang masih layak pakai. Jadi mariki’ manfaatkan dengan bijak,” kata Appi pada unggahannya.
Untuk seragam olahraga, baju muslim, atau pramuka. Aturan ini juga fleksibel bagi sekolah yang menerapkan sistem 5 hari belajar. Mariki’ jaga semangat belajar dan kedisiplinan anak-anak kita di sekolah,” pungkas Appi.
Seragam Siswa Baru SD Negeri Kota Makassar (Kelas I):
Senin-Kamis: Putih Merah
Jumat-Sabtu: Olahraga/Baju Muslim
Kelas II-VI
Senin-Selasa: Putih Merah
Rabu-Kamis: Batik (boleh pakai seragam lama)
Jumat: Olahraga/Baju Muslim
Sabtu: Pramuka
Seragam Siswa Baru SMP Negeri Kota Makassar (Kelas VII):
<span;>Senin-Kamis: Putih Biru
<span;>Jumat-Sabtu: Olahraga/Pramuka
Kelas VIII dan IX :
Senin-Selasa: Putih Biru
Rabu-Kamis: Batik (boleh pakai seragam lama) Jumat-Sabtu: Olahraga/Pramuka
Catatan Penting
Seragam putih merah (SD) dan putih biru (SMP) dibagikan gratis secara bertahap untuk siswa baru.
<span;>Batik atau seragam lama boleh dipakai jika masih layak.
Jadwal seragam dapat menyesuaikan sekolah 5 hari
Nah, itulah tadi informasi aturan resmi seragam sekolah SD dan SMP di Makassar tahun ajaran 2025/2026. Semoga bermanfaat tulis Appi…(*)
Lp. Asrianti Biro Mksr.