suherman

Evaluasi Seluruh Jabatan di Tiap OPD, Wali Kota Makassar Berlakukan Moratorium

NEWSSULSEL.id, Pemerintah Kota Makassar resmi berlakukan moratorium atau penghentian sementara proses mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Makassar
Kebijakan itu berlaku sejak 1 Juli 2025 berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPSDM/VI/2025.

Menurut Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, penghentian sementara mutasi ini dilakukan dalam rangka penataan ulang distribusi pegawai di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Penataan ulang distribusi pegawai, rasio belanja pegawai, serta evaluasi jabatan dan beban kerja masing-masing OPD,” jelas Munafri, ke awak media ini Senin (7/7/2025).

Evaluasi menyeluruh terhadap struktur jabatan dan kebutuhan tenaga kerja di tiap OPD menjadi alasan utama di balik moratorium ini ungkap Munafri

Adapun usulan mutasi yang telah diajukan namun belum memperoleh Nota Persetujuan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 1 Juni 2025, turut tertunda. Dia pun tegaskan moratorium akan berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Moratorium berlaku hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Munafri.

Lp. Asri BM

Polres Maros Ungkap Hasil Operasi Antik, Amankan 18 Pelaku Narkoba

NEWSSULSEL.id, Maros – Operasi Antik 2025 yang digelar serentak diseluruh indonesia, selama 20 hari sejak10 Juni hingga 29 Juni 2025 lalu, Polres Maros Polda Sulsel amankan 18 oranv pelaku penyalagunaan narkotika.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, S.I.K., S.H., S.I.K., M.I.K., pimpin Konferensi Pers didampingi Kasat Narkoba serta dan pejabat utama Polres di Aula Promoter Mapolres Maros.

Menurut Kapolres Operasi yang digelar 20 hari mulai 10 Juni hingga 29 Juni.2925 berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkoba, dan amankan 18 tersangka 3 diantaranya merupakan Target Operasi.

“Operasi Antik ini merupakan upaya kami dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba. Dari hasil operasi, kami berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 13 gram, ganja sintetis 1,405 gram, obat keras sebanyak 1.276 butir dan sejumlah uang tunai hasil penjualan narkoba,” ujar Douglas Mahendrajaya, Kamis (3/7/2025).

Menurut Douglas sebagian besar pelaku ditangkap di wilayah padat penduduk dan kawasan yang selama ini menjadi titik rawan peredaran narkoba.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa tersangka merupakan residivis yang kembali terlibat dalam jaringan narkoba lokal.

“Para pelaku menggunakan media sosial untuk melakukan penjualan dan transaksi narkotika,” tambahnya.

Operasi Antik merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan secara serentak oleh jajaran kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya adalah untuk menekan angka peredaran gelap narkotika, sekaligus membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.

Polres Maros juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Peran masyarakat sangat penting. Kami berharap kerja sama yang lebih erat untuk mewujudkan Maros yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya…(*)

Lp. Hamzah WR

Operasi Antik Polres Bulukumba, Amankan 13 Pelaku Penyalagunaan Narkoba 1 Pelaku Perempuan

NEWSSULSEL.id, Bulukumba – Agenda tahunan yang digelar serentak satuan jajaran Polri di seluruh wilayah Indonesia,10 Juni 2025, hingga 29 Juni 2025 lalu untuk tekan peredaran narkoba

Satnarkoba Polres Bulukumba Polda Sulsel berhasil mengamankan 13 pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah kerjanya saat Operasi Antik 2025 digelar selama 20 hari.

13 pelaku yang diamankan 1 diantaranya perempuan berinisial AE (42) dan yang laki-laki berinisial RO (38), SU alias MY (53), AR (25), KR (24), HS (23), AA (21), SU alias DA (45), KU alias PA (35), MF alias RA (19), KA alias AN (46), PD (44), dan IA (29).

Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Risal, menjelaskan bahwa sebagian besar kasus penyalagunaan narkoba yang diungkap jenis sabu, baik pengguna juga pengedar.

Selama Operasi Antik, kami mengamankan 13 pelaku dari 11 laporan polisi. Tiga di antaranya, yakni PD, SU alias DA, dan HS merupakan target operasi (TO) yang sebelumnya sudah kami pantau,” ungkap AKP Ahmad Risal, Jumat (4/7/2025).

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 2,2834 gram sabu, alat isap (bong), timbangan digital, telepon genggam, sepeda motor, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi narkoba.

AKP Ahmad Risal juga menyampaikan bahwa tiga pelaku, yakni AE, RO, dan MF alias RA, berdasarkan hasil pemeriksaan, terindikasi sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba dan telah menjalani asesmen untuk proses rehabilitasi.

Pihaknya menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak berhenti pada pelaksanaan Operasi Antik semata, tetapi akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Kami terus berkomitmen melakukan penindakan dan pencegahan guna mewujudkan Bulukumba yang bersih dari narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto turut memberikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba atas capaian kinerja tersebut.

“Kami juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam upaya mewujudkan daerah yang ‘Bersinar’ (Bersih dari Narkoba), salah satunya melalui kerja sama dalam pelaksanaan tes urine dadakan bagi ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemda,” ungkapnya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari perang terhadap narkoba secara menyeluruh yang melibatkan sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari pengaruh narkotika…(*)

Lp. Marwan.

Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Mengandung Cacat Bawaan UUD NRI 1945

Oleh : Dr. Asrullah S.H., M.H. (Pakar Hukum Tata Negara & Senior Counsel Law Firm Rudal and Parthner)

NEWSSULSEL.id, – Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian kumulatif UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pengujian UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pilkada mengaddresat Pasal 167 Ayat (3), serta Pasal 347 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 3 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Substansi Putusan MK tersebut membuat guidance Inkonstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap 3 Pasal dari 2 UU a quo yang diuji oleh Perludem dengan menyatakan :

“Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”.

Problem yang muncul dari Putusan MK tersebut, bukan karena putusan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, tetapi adanya ketentuan yang dibuat oleh MK terkait syarat batas waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pelaksanaan pemilu lokal setelah Pemilu Nasional.

Artinya, secara hukum, putusan MK memandatkan adanya transisi pemilu nasional dan pemilu lokal diantarai jarak waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pemilu nasional dilaksanakan.

Syarat inilah yang mengandung problematika sekaligus cacat bawaan terhadap UUD NRI 1945.

Dalam Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) UUD NRI 1945 mengatur orkestrasi konstitusional Pemilu secara expresive Verbis dan limitatif.

Pada BAB VIIB tentang Pemilihan Umum, Pasal 22E Ayat 1 UUD NRI 1945 menyatakan bahwa :

> “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum. bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali” Pada Ayat 2 menyatakan “Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD”, pada Ayat (3) menyatakan “Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah Partai Politik”.

Jika mengoptik Putusan MK berdasarkan tafsir gramatikal, tafsir sistematis, dan tafsir historis yang juga sering digunakan oleh MK dalam putusannya, justru paradoks, diametral sekaligus menyimpangi ketentuan dan nafas konstitusionalisme pemilu sebagaimana yang dimandatkan Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) UUD NRI 1945.

Penjelasannya, karena Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan Pemilu haruslah dilaksanakan secara langsung melalui pemungutan suara yang pelaksanaannya 5 tahun sekali, jika terdapat jeda 2 tahun ataupun 2 tahun 6 bulan sebagai fase transisional sebagaimana putusan MK, maka masa jabatan anggota DPRD sebagai salah satu dalam rezim Pemilu yang dimaksud dalam ayat tersebut, bertentangan dengan maksud ketentuan Pasal 22E ayat (1) karena melampaui masa periode 5 tahun.

Pada Ayat (2) mengandung makna bahwa Pemilu yang diselenggarakan secara langsung salah satunya adalah memilih anggota DPRD dengan periodesasi 5 tahun sebagaimana mandat ayat (1), artinya UUD membatasi mandat jabatan anggota DPRD secara absolut selama 5 tahun sejak pelantikan.

Ketiga, pada Ayat (3) mengandung makna Pemilu anggota DPR dan anggota DPRD adalah Partai Politik, sehingga, metode pengisian jabatannya melalui pemilihan yang disebut sebagai elected public official, bukan selected official.

Makna elected official dalam Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945 aksiomatik mengharuskan pengisian jabatan pada organ negara melalui pemilihan umum secara langsung dan tidak membuka opsional ataupun alternatif perpanjangan masa jabatan organ rezim pemilu salah satunya anggota DPRD secara selected atau ditunjuk.

Dengan demikian, keabsahan dan legitimasi seorang anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan anggota DPRD jika di daulat dan mendapatkan mandatnya melalui Pemilu secara langsung. Sehingga, ketentuan Syarat yang dibuat oleh MK berdasarkan putusan a quo justru bertentangan dengan ketentuan Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) UUD NRI 1945.

Ketiga, secara Historis, transplantasi secara tegas dan limitatif makna pemilu organ negara yang didaulat melalui pemilu dan periodesasinya sebagai koreksi atas pelaksanaan sistem pengisian jabatan publik – politik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan aspirasi bottom up rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Problem ketatanegaraan berikutnya yang muncul akibat putusan MK yakni, bagaimana menginstrumental pengisian masa jabatan anggota DPRD jika ada masa jeda 2 tahun atau 2 tahun 6 bulan, yang secara limitatif tidak dibuka ruang oleh UUD khususnya masa jabatan.

Hal ini yang perlu dirumuskan dan MK harusnya membuat suatu Constitutional Compliance (Penjelasan resmi atas Putusannya kepada Pembentuk UU ; DPR dan Presiden) agar tidak terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945 sekaligus krisis keabsahan dan legitimasi anggota DPRD pada periode berikutnya.

Kedua, Perlunya suatu Constitutional Engineering (Rekasa Konstitutional) pada revisi UU Pemilu dan UU Pilkada agar tetap menjaga konsistensi dan persistensi terhadap UUD NRI 1945 dan tetap menjaga marwah serta wibawa MK sebagai peradilan konstitusional yang kredibel dan terhormat.

Terkait peran MK sebagai Negative Legislator atau Positive Legislator dalam pengujian UU a quo, rancang bangun awal MK didudukkan sebagai Negative Legislator (hanya menyatakan pembatalan suatu ketentuan UU terhadap UUD) dan tidak membuat norma baru karena menjadi domain dari DPR bersama Pemerintah.

Namun dalam dinamika peradilan konstitusional modern, Peradilan MK diberbagai negara termasuk di Indonesia telah mengakui dan menganut Instrumen Judicial Activism yang melegitimasi peradilan konstitusional MK untuk membuat norma baru ataupun panduan konstitusionalitas norma, salah satu kasus yang terkenal dalam sejarah peradilan konstitusional adalah perkara Marbury dan Madison di Amerika yang melahirkan Landmark Decision dengan berpijak pada Judicial Activism dimana MK melahirkan norma baru.

Namun hal tersebut tidak boleh menyimpangi apalagi bertentangan secara vis a vis dengan ketentuan UUD 1945 itu sendiri.

Inilah problematika sesungguhnya putusan MK in case pada Putusan pengujian UU a quo.

Bagi MK sebagai The Guardian and Protector of The Constitution atau penjaga tegaknya ketentuan dan nilai konstitusi dan konstitusionalisme, seharusnya lebih arif dan menggunakan kebijaksanaan konstitusionalnya (Constitutional Wisdom) sehingga tidak menggunakan instrumen kedudukan Final dan Binding (mengikat) Putusannya sebagai senjata the primus untuk mendilematisasi stakeholeder bernegara terhadap objek yang diuji terhadap UDD 1945, apalagi nyata menyimpangi ketentuan UUD NRI 1945.

MK harusnya mengingat asas hukum “Lex Clara Non Sunt Interpretanda” artinya “Jika suatu ketentuan hukum sudah jelas dan tidak menimbulkan keraguan, maka tidak perlu dilakukan penafsiran lebih lanjut”, karena menafsirkannya justru menimbulkan ketidakpastian baru…(*)

Peran Aktif Damkar Polman Padamkan Api & Evakuasi Personil saat Eksekusi Lahan di Katumbangan  

NEWSSULSEL.id, Polman – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Polewali Mandar berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan eksekusi lahan di Dusun Palludai, Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian pada Kamis, 03 Juli 2025.

Tugas ini dilaksanakan atas permintaan resmi Pengadilan Negeri Polewali Mandar untuk mendukung pengamanan dan penanganan potensi kebakaran selama proses eksekusi.

Kepala UPTD Damkar Polewali Mandar, Imran, S.IP., M.M., memimpin langsung pelaksanaan tugas dengan mengerahkan satu unit armada pemadam bersama 18 personel, termasuk seluruh CPNS Damkar Pemula Golongan II/a.

Para CPNS tersebut diterjunkan untuk mendapatkan wawasan nyata mengenai penanganan kondisi lapangan di bawah pendampingan dan pengarahan Regu A.

“Damkar hadir bukan hanya untuk memadamkan api, tapi juga mendukung tugas lintas sektor. Ini bagian dari pelayanan publik yang humanis dan profesional,” ujar Imran.

*Terjun di Garda Terdepan : Penanganan Api dan Evakuasi Personel*

Dalam eskalasi lapangan yang sempat memanas, regu Damkar bersama personel pengamanan terlibat aktif mengamankan potensi kebakaran akibat aksi pembakaran ban dan kayu oleh massa.

Petugas Damkar yang bertugas di garis depan, yakni Jabir H, Irwandi, dan Marzuki, memadamkan api pada titik-titik kritis untuk memastikan jalur evakuasi dan pengamanan tetap terbuka.

Selain itu, anggota Damkar Marzuki juga tergabung dalam tim medis lapangan di garis depan.

Ia sigap mengevakuasi personel polisi yang terdampak gas air mata, membopong korban ke lokasi aman sebelum akhirnya ditandu menuju tim medis utama di ambulans.

Hal ini menunjukkan kesiapsiagaan Damkar bukan hanya pada aspek teknis pemadaman, tapi juga pada penanganan kemanusiaan dalam situasi konflik sosial.

*Penyemprotan Jalan dan Pendinginan Pasca Blokade*

Setelah pembukaan blokade oleh aparat keamanan, UPTD Damkar melaksanakan penyemprotan jalan untuk membersihkan sisa-sisa pembakaran.

Pendinginan juga dilakukan untuk memastikan tidak ada bara api tersisa yang dapat memicu kebakaran susulan.

Kegiatan tersebut dilaporkan berlangsung aman dan lancar hingga selesai. Regu A yang bertugas mencatat pelaksanaan kegiatan dimulai pagi hari untuk persiapan, dengan puncak pengiriman armada pada pukul 09.30 Wita sesuai jadwal permintaan pengamanan eksekusi dari Pengadilan Negeri Polewali Mandar.

*Komitmen Profesional Damkar Polewali Mandar*

UPTD Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Polewali Mandar berkomitmen mendukung tugas lintas sektor secara profesional, termasuk mendukung proses hukum yang dijalankan oleh lembaga peradilan.

Sinergi ini bertujuan menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Polewali Mandar.

Kepala UPTD Damkar menegaskan, kegiatan seperti ini menjadi kesempatan penting untuk meningkatkan kapasitas dan kesiapsiagaan personel, terutama para CPNS Damkar Pemula.

Melalui pendampingan Regu A, mereka mendapatkan pengalaman langsung menghadapi kondisi darurat di lapangan.

“Kegiatan terlaksana dalam keadaan aman dan lancar. Terima kasih atas sinergi semua pihak,” pungkas Imran…(*)

Lp. A.R., UPTD Damkar Polman

Satgas Yonif 512/QY Pos Bompai Turut Berduka, Bantu Prosesi Pemakaman Warga Binaan

NEWSSULSEL.id, Papua – Kepedulian dan kedekatan Satgas Yonif 512/QY dengan masyarakat di daerah penugasannya kembali terlihat saat personel Pos Bompai turut berduka dan membantu prosesi pemakaman salah satu warga Kampung Bompai, Distrik Waris yang merupakan kampung binaan pos tersebut. Jumat, (4/7/2025).

Meninggalnya salah satu warga, yang merupakan masyarakat setempat, menjadi duka bersama bagi warga dan juga personel Satgas Yonit 512/QY. Dalam suasana haru, personel Pos Bompai dengan tulus hadir memberikan dukungan moril maupun tenaga, serta menyerahkan bantuan sembako sebagai bentuk empati kepada keluarga yang ditinggalkan.

Keluarga almarhum, Bapa Dhom, mewakili pihak keluarga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada Satgas Yonif 512/QY atas kehadiran dan bantuan yang diberikan.

“Terima kasih banyak kepada bapa-bapa TNI dari Pos Bompai. bapa-bapa TNI hadir di tengah kami, membantu dan ikut merasakan duka ini,” ungkapnya.

Kegiatan ini merupakan bukti nyata bahwa Satgas Yonif 512/QY terus menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan kebersamaan di tengah masyarakat Papua. Tidak hanya dalam pengamanan wilayah, tetapi juga hadir di saat-saat suka maupun duka, menjadikan TNI sebagai bagian dari keluarga besar masyarakat di perbatasan.

Sumber. Penerangan Satgas

Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan

Oleh: Nurul Jamiah Sidiq, S.Pd., M.Pd, (Dosen PGPAUD FIP Universitas Negeri Makassar)

NEWSSULSEL.id, Makassar – Di era Kurikulum Merdeka, pendidikan karakter menjadi aspek fundamental dalam proses pembelajaran. Pendidikan tidak lagi semata-mata berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga pada pembentukan pribadi peserta didik yang tangguh secara moral, emosional, dan sosial. Karakter yang kuat dan positif merupakan bekal utama dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks.

Oleh karena itu, satuan pendidikan memiliki tanggung jawab strategis dalam menanamkan nilai-nilai karakter, salah satunya melalui pendekatan pembiasaan yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Karakter sejatinya tumbuh dari kebiasaan yang dilakukan secara rutin dan berulang. Nilai-nilai seperti disiplin, tanggung jawab, kerja sama, toleransi, dan integritas tidak cukup jika hanya diajarkan secara teoritis dalam kelas. Ia harus dilatih dan dibiasakan melalui tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.

Contoh sederhana seperti datang tepat waktu ke sekolah, mengikuti upacara dengan tertib, menjaga kebersihan lingkungan, membuang sampah pada tempatnya, mengantre dengan sabar, serta saling menghormati antarsesama adalah bentuk-bentuk pembiasaan yang berdampak besar dalam pembentukan karakter. Ketika hal-hal kecil ini dilakukan secara terus-menerus, maka akan terbentuk pola pikir, sikap, dan perilaku positif yang melekat dalam diri peserta didik.

Peran guru sangat krusial dalam penguatan karakter melalui pembiasaan. Guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendidik dan teladan yang memberikan contoh nyata dalam kehidupan sehari-hari. Sikap jujur, adil, bertanggung jawab, empatik, dan disiplin yang ditunjukkan guru akan menjadi cerminan bagi peserta didik.

Dalam implementasi Kurikulum Merdeka, guru juga diberikan keleluasaan untuk mengintegrasikan nilai-nilai karakter dalam pembelajaran berbasis projek, kontekstual, dan lokal. Misalnya, di wilayah pesisir, guru bisa mengajak siswa melakukan kegiatan bersih pantai yang tidak hanya meningkatkan kepedulian lingkungan, tetapi juga menanamkan rasa tanggung jawab dan kolaborasi.

Namun, penguatan pendidikan karakter tidak dapat dilakukan secara parsial. Ia membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk keluarga dan masyarakat. Keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama memiliki peran penting dalam membentuk kebiasaan awal dan nilai-nilai dasar anak. Sementara masyarakat menyediakan ruang sosial yang lebih luas untuk menguji dan menerapkan nilai-nilai tersebut. Oleh karena itu, sinergi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat sangat dibutuhkan. Bentuk kolaborasi ini dapat berupa kegiatan kerja bakti bersama, pelatihan orang tua, pertemuan rutin, atau pelibatan tokoh masyarakat dalam program-program sekolah.

Landasan hukum yang kuat juga mendukung implementasi pendidikan karakter. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter menegaskan pentingnya pembentukan karakter dalam sistem pendidikan nasional. Kurikulum Merdeka pun memperkuatnya melalui pengembangan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup enam dimensi utama: beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berkebinekaan global, bergotong-royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.

Kesimpulan:
Pendidikan karakter yang efektif dibentuk melalui proses pembiasaan yang dilakukan secara konsisten dan melibatkan semua pihak. Sekolah sebagai lingkungan formal memiliki peran sentral dengan guru sebagai panutan utama. Namun, dukungan keluarga dan masyarakat sangat diperlukan agar nilai-nilai karakter tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari peserta didik. Dengan demikian, tujuan Kurikulum Merdeka untuk mencetak generasi yang cerdas, berdaya saing, dan berkarakter luhur dapat terwujud secara nyata…(*)

 

Tim Redaksi

SMAN 4 Bulukumba Adakan Workshop Pemahaman Koding dan Deep Learning

NEWSSULSEL.id, Bulukumba – Sabtu (28/6/2025), SMAN 4 Bulukumba menjadi titik berikut dalam rangkaian pelatihan Koding dan AI di Kabupaten Bulukumba.

Kegiatan bertema “Workshop Pemahaman Terkait Koding/Deep Learning” ini menghadirkan Dr. Muhammad Yusran, S.Kom., M.Kom., C.STP., C.ET., C.HL., C.H.Tech. sebagai narasumber.

Bertempat di ruang guru SMAN 4 Bulukumba, guru lintas mata pelajaran berkumpul untuk mendalami konsep koding, penerapan AI dalam pembelajaran, serta perancangan lesson plan yang adaptif.

Dr. Yusran membuka sesi dengan mengajak peserta merenungkan tantangan pendidikan modern.

“Anak-anak kita hidup di dunia penuh teknologi. Kita wajib memandu mereka, bukan sekadar menonton,” katanya.

Ia memaparkan bagaimana koding melatih logika dan AI membantu personalisasi pembelajaran.

Para guru dibagi menjadi kelompok untuk merancang ide pembelajaran berbasis proyek.

Mereka bereksperimen dengan aplikasi pendukung seperti ChatGPT, Canva Magic, dan Gemini, sembari mendiskusikan etika penggunaan AI di kelas.

Muh. Basri, S.Pd., M.Pd., Wakasek Kesiswaan SMAN 4, menilai pelatihan ini sangat membantu.

“Banyak guru belum percaya diri dengan AI. Setelah workshop ini, mereka bisa melihat AI sebagai mitra pengajaran,” ungkapnya.

Kepala UPT SMAN 4 Bulukumba, Suarti, S.Pd., menekankan pentingnya inovasi.

“Kami berterima kasih atas kehadiran Pak Yusran. Ini bagian dari komitmen kami meningkatkan kualitas layanan pendidikan,” katanya.

Dwiyanto, S.Pd., M.Pd., guru senior SMAN 4, menambahkan bahwa pelatihan ini membekali guru dengan strategi baru.

“Kami sekarang punya ide lebih konkret untuk membuat pembelajaran interaktif dan relevan,” ujarnya.

Hj. Hartati, S.Pd., M.Pd., Pengawas Pembina, yang turut hadir, memuji semangat guru-guru.

“Ini bukti kemauan berubah dan berkembang. Pemerintah mendukung penuh kegiatan yang mengasah literasi digital dan kolaborasi seperti ini,” katanya.

Acara ditutup dengan komitmen bersama untuk terus berbagi praktik baik. Dr. Yusran mengingatkan,

“AI bukan pengganti guru. Justru memperkuat peran kita sebagai pendidik yang kreatif, kritis, dan empatik.”

Laporan : A.R., BTKR.

SMAN 8 Bulukumba Gelar Workshop : Merancang Pembelajaran Deep Learning Berbasis AI  

NEWSSULSEL.id, Bulukumba – Semangat transformasi digital pembelajaran terus bergulir di Bulukumba.

Setelah sukses menggelar IHT Koding dan AI di SMAN 1 Bulukumba, kali ini SMAN 8 Bulukumba menjadi tuan rumah Workshop bertema “Merancang Pembelajaran Menggunakan Pendekatan Deep Learning Berbasis AI”, Selasa (24/6/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Dr. Muhammad Yusran, S.Kom., M.Kom., C.STP., C.ET., C.HL., C.H.Tech. sebagai narasumber utama, didampingi oleh para pengawas dan pimpinan sekolah.

Dalam pemaparannya, Dr. Yusran menekankan pentingnya mindset guru abad 21.

“Deep Learning bukan soal kecanggihan algoritma, tapi soal mendidik siswa berpikir mendalam, kritis, dan kreatif. AI di kelas bukan untuk menggantikan guru, tapi untuk memberdayakan pembelajaran,” jelasnya di hadapan peserta.

Para guru diajak mendesain RPP berbasis proyek yang mengintegrasikan koding dan AI.

Diskusi hangat mengalir, terutama saat para peserta mencoba praktik merancang aktivitas belajar berbantuan AI seperti Chatbot, Canva AI, dan Gemini.

M. Yusuf, S.Pd., M.Pd., Wakil Kepala Urusan Kurikulum SMAN 8 Bulukumba, menyampaikan apresiasinya.

“Ini kegiatan yang sangat penting untuk mendorong guru berani bereksperimen. Kami ingin guru-guru di SMAN 8 tidak hanya paham AI, tapi juga mampu mengintegrasikannya dengan kurikulum,” ujarnya.

Dukungan juga disampaikan oleh Hj. Hartiah, S.Pd., M.Pd., Pengawas Pembina SMAN 8 Bulukumba.

“Kami sangat mendukung inisiatif seperti ini. Guru harus siap dengan tantangan Society 5.0. Literasi digital dan etika AI harus diajarkan sejak dini, mulai dari guru,” tegasnya.

Workshop diakhiri dengan sesi refleksi bersama, di mana Dr. Yusran mengingatkan pentingnya sentuhan manusiawi.

“Teknologi hanyalah alat. Kepekaan, empati, dan kreativitas guru adalah kunci transformasi,” tutupnya disambut tepuk tangan peserta.

Laporan : A.R., BTKR.

Dari sebuah Desa di Kajang : Pojok Baca Pangngissengang Jadi Napas Baru Literasi

NEWSSULSEL.id, Bulukumba – Rendahnya tingkat literasi di desa menjadi kegelisahan Riswandi, seorang pemuda agraris yang melahirkan Pojok Baca Pangengssengang.

Tempat baca ini hadir sebagai ruang bagi masyarakat desa untuk membaca, menulis, dan berkreativitas demi mengangkat budaya literasi di pelosok.

“Pojok Baca Pangngissengang bukan hanya tempat membaca, tetapi juga wadah gerakan literasi semua kalangan,” kata pengelola Pojok Baca kepada Media pada hari Sabtu, 29 Juni 2025.

Sebagai pusat baca masyarakat, Pojok Baca Pangngissengang kerap berkoordinasi dengan Dinas Perpustakaan Kabupaten Bulukumba.

Berkat usulan dinas tersebut, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia memberikan bantuan berupa buku dan rak bagi Pojok Baca.

“Kami berharap pemerintah konsisten mendorong kebijakan pro-literasi. Kami juga mengajak dunia usaha untuk berkontribusi melalui program CSR dengan menyediakan buku, fasilitas baca, pelatihan, hingga literasi digital,” ujarnya.

Gerakan literasi ini tidak berdiri sendiri. Pojok Baca Pangngissengang juga bersinergi dengan lembaga pertanian bernama Pusat Pelatihan Pertanian Pedesaan Swadaya (P4S) Pallawa Tani.

Lembaga ini didirikan dan dikelola langsung oleh petani, serta dibina oleh Kementerian Pertanian melalui program-program Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP).

“P4S berperan penting dalam pembangunan pertanian dengan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan adopsi teknologi di kalangan petani,” ujar pengelola P4S.

Ia menegaskan bahwa lembaga pendidikan dan pertanian di desa harus dikelola dengan baik.

“Inilah jalan untuk memajukan desa dari sisi ekonomi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menjaga desa tetap aktif dan produktif,” katanya.

Laporan: A.R., BTKR.