suherman

Ketua Panitia: Kisru Muslok Orari Di Makassar HOAX, Ini Syarat Calon Peserta & Calon Ketua Orlok Makassar

NEWSULSEL.online – MAKASSAR – Menyikapi tudingan dan berita Hoax yang beredar di media sosial jelang Musyawarah perampingan 4 Orari Lokal di makassar. mengusik Ketua Panitia Musyawarah Lokal (Muslok) Ayub Suherman Untung – YB8FLY anggat bicara.

Isu penolakan yang akan dilakukan ratusan anggota amatir jika panitia muslok terbentuk tidak benar seperti yang disampaikan rudi dan 2 org lainnya yang gagal membentuk panitia muslok. Sehingga 4 pemengang mandat menpentuk panitia muslok yang di anggap mampu mngakonudir semua anggat tuk ikut muslok pada tanggal 8 April 2021 mendatang di hotel Arga Duta.

Suherman Untung yang di tunjuk sebagai ketua panitai ini juga mengatakan Kirsu di Muslok Orari Makassar adalah berita bohong, (Hoax) penyebarnya, bisa kena sanksi pidana terkait berita bohong dan UU IT, yang disebar jika kami soal.

“Semerti, jagan karena ketidak mampuan menjalankan amanah rekan2 sy ini malah meniupkan tuding2 menyesatkan, dari pikirannya yang sempit, merasa pintar bodohnya,” jelas Ketua Panitia Muslok YB8FLY. kepada sejumlah wartawan Selasa 6 April 2021.

Kepada calon peserta Muslok dan calon ketua Orari Lokal Makassar boleh siapa saja silahkan datang registrasi (mendaftar) pada hari Rabu, 7 April 2021. di Hotel Aeya Duta,.mulai pukul 14:00.

1 – tuk peserta muslok peserta memperlihatkan kartu tanda Anggota (KTA) orari wilayah makassar aktif .

2- untuk calon ketua orari lokal Makassar memiliki KTA orari wilayah makassar aktif dan berdomisili di makassar, serta melampirkan bukti fisik jika calon ketua di dukang 80 anggota orari aktif di makassar…(*)

 

Lp. Rosita
Editor. Andi PW

 

 

KPK PERIKSA 4 SAKSI TUK DALAMI SEJUMLAH PROYEK YANG DI REKOMENDASIKAN NURDIN ABDULLAH

NEWSULSEL.online, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi tuk mendalami sejumlah proyek di Provinsi Sulsel yang direkomendasikan Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah. Tahun Anggaran 2020-2021, Kamis 01 April 2021.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya.

“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dikerjakan oleh tersangka AS (Agung Sucipto) yang diduga atas rekomendasi tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Edy Rahmat),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, yang diberikan Jumat,.02 April 2021.

Ke 4 orang yang diperiksa, kata Ali, yakni Kepala Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Rudy Djamaluddin, Plt Sekretaris Dewan DPRD Bulukumba Andi Buyung Saputra, mantan Bupati Bulukumba, AM Sukri A Sappewali dan ajudan Nurdin Abdullah yakni Syamsul Bahri.

Ali mengatakan, seharusnya KPK juga memeriksa satu orang saksi dari pihak swasta berama Abdul Rahman. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sulawesi Selatan,” ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah dan dua tersangka lain yaitu Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.

Kemudian, Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP…(*)

Lp. Putri
Editor. Andi PW

Yugo-YC8HYG Calon Ketua Orari Makassar Metro, Unar Di Balmon Semoga Ladirkan Amatir Cerdas

NEWSULSEL.online. Gowa – Ujian Negara Amitir Radio Indonesia (Unar) berbasis Cat Reguler, Senin 22 Feb 2021 di Balai Monitor kelas I Makassar, diharap dapat melahirkan anggota amatir radio yang cerdas kata Calon Ketua Orari Lokal Makassar Metro, H. Yusuf Gunco – YC8HYG.

ketua Pengadilan Negeri Kab Gowa Agung Sulistiono, SH. MH kemeja hitam cek materi di kerjakan peserta UNR

Menurut yugo wakili rakyat, 2 periode di DPRD Kota Makassar tahun lalu ini,l mengatakan, Ia hadir didampingi sang istri, yang lebih dulu jadi anggota amatir, sering kali mensupport saya tuk upayan keberadaan Orari Sebagai Cadangan Komunilasi Nasional, tetap dibutukan pemerintah dan masyarakat.

“Olehnya apa yang jadi petunjuk waka orda juga para seniot serta kerabat dan teman amatir yang kendak bersama majukan orari akan saya upayakan,” ucapnya saat dikonfirmasi siang tadi.

Dari hasil penelusuran media ini jelang Muslok, Yusuf Gunca YC8HYG digadang dadang ketuai Orari Lokal Makassar Metro, lantaran kepeduliannya, jauh terlihat melebihi calon lain yang sudah pernah dipilih jadi ketua lokal, jelas beberapa anggota amatir di 4 lokal yang akan di lebur, jadi satu lokal.

” Kepedulian Yugo-YC8HYG yang dilibatkan di dalam kepengurusan Orda Sulsel, dapat dukungan penuh istrinya yang sering di sapa puan yuyu dituangkan dalam bentuk bakti sosial setiap hari jumat berkah, di orda sulsel,” ungkap Alam pengguna radio amatir.

Mala menurutnya, Yusuf Gunco yang sering disapa Yugo ini telah serahkan satu unit mobil baru tuk opersional CORE Orda Sulsel, dibedarkan Bang Fly- YB8FLY Koordinar Tim  Konsolidasi Yuga Ketuai Orari Makassar Metro.

“apa yang dikatakan teman teman benar malah calon ketua yang satu ini akan upayan1 unit lagi mobil ambulance agar, (Orari Keberadaanya di butuhkaan masyarakat) bukan organisai rojer rojer saja dan di ketua orang yang hanya mau dibilang ketua tauwa,” jelas Bang Fly …(*)

 

Lp. Rehan jee
Editor. Andi PW

Misteri Proyek Siluman “Baju Dokter Cilik” Masuk Sekolah, Bergulir Di Polres Gowa

NEWSULSEL.online – GOWA – Proyek pengadaan uks berupa baju dokter cilik disekolah sekolah pada tahun 2017 ternyata berjalan meski sebelumnya kadis pendidikan sampaikan tak ada pembiayaan dana bos untuk proyek pengadaan baju uks.

Mengutip pemberitaan portal ONLINE GoSulsel.com – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Gowa, dr Salam mengintruksikan agar pengadaan UKS berupa baju dokter cilik segera ditarik dari sekolah. Baju seharga Rp3 juta itu ilegal karena disalurkan tanpa ada izin ke Diknas.

pengadaan alat UKS itu disalurkan melalui koordinator wilayah (korwil) Disdik kecamatan dan pembiayaannya masuk dalam dana BOS,”

Pengadaan proyek tersebut diketahui berjalan setelah ada laporan polisi dimana penyedia pengadaan tersebut melapor terkait pembayaran pengadaan tersebut.

Saat dikonfirmasi kasat Reskrim polres Gowa yang didampingi penyidik Arianto berjanji akan menyikapi kasus tersebut. bahkan bakal ada kemungkinan besar akan terungkap kasus dugaan korupsi dalam kasus…(*).

Lp. Enal Korlip Ns
Editor. Andi PW

Nurdin Abdullah Sangga Ditetapkan Tersangka, Demi Allah Saya Tak Tahu Dan Minta Maaf Ke Warga Sulsel

NEWSULSEL.online, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meminta maaf kepada warganya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. atas dugaan menerima suap uang satu koper terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.

Usai diperiksa oleh penyidik KPK Minggu 28 Februari 2021 Mantan Bupati Bantaeng 2 periode yang terjaring Operasi Tangkap Tangan ini Jumat 26 Februari 2021, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh warga Sulsel.

“Saya mohon maaf,” ujar Nurdin di Gedung KPK, Kuningan.

Menurutnya Ia sama sekali tidak mengetahui adanya praktik suap tersebut. Nurdin mengatakan, apa yang dilakukan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat sama sekali di luar pengetahuannya.

“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya,” kata Nurdin.

“Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah,” lanjut dia.

Nurdin turut diduga menerima Rp 5,4 miliar dari beberapa pihak kontraktor untuk memuluskan sejumlah proyek. Selain Nurdin, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto juga menjadi tersangka.

Sementara tiga tempat yang jadi lokasi OTT Gubernur Sulsel adalah rumah dinas Edy di kawasan Hertasening, Jalan Poros Bulukumba, dan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel…(*).

Lp. Putri
Editor. Andi PW

KPK Sita Koper Berisi Uang RP 2 Miliar Dari Dalam Mobil AS, Diduga Untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

NEWSULSEL.online – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita koper berisi uang Rp 2 Miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsesl) Nurdin Abdullah (NA).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, koper berisi uang tersebut akan diberikan oleh Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto (AS) kepada Nurdin, melalui orang kepercayaannya, yakni Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat.

Firli menjelaskan, Agung bersama dengan Irfan (IF), sopir Edy, sebelumnya bertemu disalah satu rumah makan yang berada di Makasar Jumat 26 Februari 2021, sekitar pukul 20.24 Wib.

“Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER. Sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke jalan Hasannudin,” jelas Firli saat gelar konferensi pers yang disiarkan via kanal YouTube KPK, Minggu 28 Februari 2021 dini hari.

Pada pertemuan itu, Agung kemudian menyerahkan proposal beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil AS dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy di jalan Hasanuddin,” terangnya.

Setelah pertemuan tersebut, sambung Firli, pada pukul 23.00 Wita, Agung diamankan oleh KPK dalam perjalanan menuju ke Bulukumba.

“Sedangkan sekitar pukul 00:00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 Miliar turut diamankan di rumah dinasnya,” lanjut Firli…(*).

Lp. Putri
Editor. Andi PW

DIDUGA TERIMA SUAP 5,4 M: KPK TETAPKAN GUBERNUR SULSEL NURDIN ABDULLAH SEBAGAI TERSANGKA

NEWSULSEL.online, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar. Sabtu 27 Februari 2021 dini hari.

Orang nomor satu di Pemerintahan Prov Sulsel ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dini hari tadi terkait dugaan kasus proyek wisata.

“Penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang mewakilinya terkait dengan pengadaan barang jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” jelas Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 28 Februari 2021.

KPK mengamankan 6 orang dalam OTT di Makassar, Sabtu 27 Februari 2021, sekitar pukul 00.30 Wib, di tiga lokasi berbeda. Dalam OTT itu KPK termasuk mengamankan Nurdin Abdullah.

“Pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS,” sambungnya.

Agung pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 Miliar kepada Nurdin melalui Edy. Firli menjelaskan pemberian uang ini.

“Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 1 miliar. Awal Februari 2021, NA melalui SB (ajudan Nurdin) menerima uang Rp 2,2 miliar,” ucapnya.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini:

a. Sebagai penerima:
1. Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan)
2. Edy Rahmat (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan)

b. Sebagai pemberi:
1. Agung Sucipto (kontraktor)

Ketiganya lalu resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP…(*).

Lp. Putri
Editor. Andi PW

 

INI DAFTAR KEKAYAAN GUBERNUR SULSEL, NURDIN ABDULLAH YANG DI TANGKAP KPK

NEWSULSEL.online, JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah pada Jumat 26 Februari 2021 dini hari di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel jl Jenderal Sudirman Makassar.

Nurdin tiba di Gedung KPK Jakarta, Sabtu 27 Februari 2021 sekitar pukul 09.30 Wib. Nurdin tampak mengenakan topi biru, bermasker, dan berjaket warna hitam dan langsung memasuki Gedung KPK didampingi polisi dan satu orang berpakaian batik.

Meski KPK sudah membenarkan penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan itu, belum jelas kasus yang melatari penangkapan Nurdin Abdullah.

Namun, sebelum penangkapan Nurdin Abdullah, KPK juga telah menangkap Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto . Agung diduga terjerat kasus tindak pidana infrastruktur jalan.

Merujuk kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Agung Perdana adalah dugaan persekongkolan tender infrastruktur jalan di Kabupaten Bantaeng.

PT Agung terlapor dalam perkara tender pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Bateballa Jatia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017.

Tahun 2019, PT Agung diputuskan bersalah karena melanggar Pasal 22 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999, dengan nilai harga perkiraan sendiri senilai Rp 44,41 miliar.

Selain itu, PT Agung juga terbukti bersalah dalam proyek tender Peningkatan Jalan Kampung Bakara-Sabbannyang Kabupaten Bantaeng, APBD Tahun 2018. Dengan nilai perkiraan sendiri (HPS) Rp 32,30 miliar.

Yang pasti dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Nurdin tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 51,3 miliar.

Data kekayaan ini dilaporkan  Gubernur Sulawesi pada 31 Desember 2019 saat Nurdin menjabat sebagai gubernur.

Berdasarkan LHKPN, Nurdin melaporkan kepemilikan atas 54 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 49,3 miliar.

Puluhan bidang tanah dan bangunan ini tersebar di berbagai wilayah, antara lain di Kota Makassar, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bantaeng.

Sedangkan untuk kepemilikan alat transportasi, Nurdin melaporkan kepemilikan mobil Toyota Alphard tahun 2016 dengan nilai sebesar Rp300 juta.

Kemudian, untuk harta bergerak lainnya yang dilaporkan oleh Nurdin tercatat sekitar Rp271 juta. Lalu, kas dan setara kas yang dilaporkan sekitar Rp267 juta.

Selanjutnya, harta kekayaan yang dilaporkan oleh Gubernur Sulsel yang ditangkap KPK ini nilainya berkisar Rp1,15 miliar. Ada pula utang yang dilaporkan sebesar Rp 1.250.000.

Dari seluruh harta yang dilaporkan tersebut, maka Nurdin tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 51.356.362.656…(*).

Lp. Putri
Editor. Andi PW

Ini Wajah Pembobol Rumah Kos Mahasiswa di Makassar, Akhirnya Tertangkap Polisi

NEWSULSEL.online, MAKASSAR – Fauzan. Pemuda (22) akhirnya ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Pandang di tempat persembunyiannya di Desa Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) Kamis 25 Februari 2021.

Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini diamankan polisi lantaran diduga gegara tindak pidana pencurian dengan memasuki kamar kos seorang mahasiswi berinisial N (20) Makassar.

Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Suwandy Salam mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan Fauzan terjadi di Jalan Gunung Bawakaraeng, Makassar, Selasa 19 Januari 2021 lalu.

“Yang bersangkutan selama ini bersembunyi di Maros, setelah membawa kabur barang berharga berupa dua unit handphone dan uang tunai di kamar kos korban,” jelas Suwandy, Sabtu 27 Februari 2021.

Menurut Suwandy dari hasil penyelidikan, ternyata barang bukti dua buah handphone hasil curian Fauzan telah dijual kepada pria berinisial Hd di Jalan Maccini Sawah, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Petugas bergegas melakukan pengembangan terduga penadah tersebut.

“Jadi ada dua orang yang kita amankan. Satu diduga pelaku utama satu lagi penadah. Barang bukti yang berhasil kita sita dua buah handphone merek Samsung dan Asus. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp4 juta. Para pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolsek Ujung Pandang,” ungkapnya.

Pelaku mengaku memanfaatkan situasi saat indekos korban sepi. Pelaku beraksi seorang diri membobol kamar kos korban yang berada di lantai dua, lalu masuk melalui jendela.

“Pelaku memanjat tembok depan lantai dua dan masuk melalui jendela kamar kos korban, kemudian mengambil dua unit handphone dan uang tunai yang tersimpan di dalam dompet korban. Kalau korban tengah keluar membeli sesuatu,” beber Suwandy.

Fauzan pun dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. Sementara Hd dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Para pelaku sudah ditahan dan berstatus tersangka. Sementara kami masih lakukan pengembangan apakah lelaki F ini pernah beraksi di tempat lainnya,” tandasnya…(*).

Lp. Rosita
Editor. Andi PW

Di Gedung KPK, Gubernur Sulsel Dan Seorang Dibelakannya Terlihat Dikawal Ketat Polisi Bersenjata

NEWSULSEL.online, JAKARTA – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tiba di Gedung KPK, Jakarta, pagi tadi Sabtu 27 Februari 2021, yang diduga ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinihari.

Orang nomor satu di Sulsel itu dijemput di rumah jabatannya. Setelah Tim OTT KPK melakukan penangkapan di dua tempat terpisah, di Rumah Makan Nelayan Makassar dan di Kabupaten Jeneponto.

Kabar Nurdin dibawah tim OTT KPK ke Jakarta sontak membuat gempar. Awak mediapun langsung berusaha mencari keberadaan mantan Bupati Bantaeng dua periode itu.

Namun, keterangan baru bisa didapat langsung dari Nurdin saat berada di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. Kepada awak media yang mengerubuti, Nurdin mengaku tidak tahu menahu alasan dirinya dibawa ke KPK.

“Saya tidak tahu apa-apa. Saya lagi tidur dijemput,” katanya sembari berlalu dan menaiki mobil yang membawanya ke Gedung KPK, dengan pengawalan ketat aparat polisi bersenjata.

Selain Nurdin dibawah kegedung KPK tuk diperiksa, terlihat juga sosok pria yang diduga kuat adalah seorang kontraktor yang lebih awal terkena OTT. Membawa satu koper dan satu tas ransel…(*).

Lp. Putri
Editor. Andi PW