suherman

Kabareskrim Warning Para Penyidik, Tak Jalankan Surat Edaran Kapolri Tentang UU ITE, Bakal Kena Hukuman

NEWSULSEL.online, JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan pihaknya akan memberikan hukuman kepada para jajarannya yang tidak menaati surat edaran Kapolri terkait penerapan UU ITE.

Menurutnya, para penyidik nanti akan diawasi Pengawasan Penyidikan (Wassidik), Propam Polri, dan Itwasum Polri terkait pelaksanaan penerapan UU ITE di seluruh daerah.

“Kepada mereka yang melanggar surat edaran Pak Kapolri pasti akan diberikan hukuman. Mereka yang melaksanakan dengan benar dan dapat apresiasi dari masyarakat, akan diberikan reward kepada yang bersangkutan,” kata Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.

Agus mengatakan, sanksi itu menjadi bukti bahwa Polri berkomitmen untuk menjalankan surat edaran tersebut. Khususnya untuk mengubah wajah UU ITE agar ruang digital lebih sehat.

“Artinya bahwa terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya dilakukan mediasi dan itu menjadi pedoman untuk kita yang akan menegakan hukum nanti,” katanya.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran yang mengatur teknis penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal tersebut sebagai wujud tindak lanjut janjinya untuk membenahi UU ITE.

Surat Edaran itu nomor: SE/2/11/202 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat itu ditandatangani pada Senin 22 Februari 2021.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono Senin 22 Februari 2021 saat dikonfirmasj mengatakan membenarkan surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat edaran itu, Jenderal Listyo merujuk dan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Atas dasar itu, Jenderal Sigit mengharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Adapun ada 11 poin yang perlu diperhatikan seluruh personel Polri di daerah. Di antaranya dengan memedomani hal-hal sebagai berikut:

A. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya

B. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

C. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber

D. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil

E. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi

F. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

G. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

H. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme

I. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

J. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

K. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan…(*).

Lp. Putri
Editor. Andi PA

 

Polisi Tangkap IRT Cantik Asal Palopo di Lutim Gegara Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil

NEWSULSEL.online, LUTIM – Unit Reskrim Polsek Wara, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) cantik Susy Eka Dilli Puspita Sari (41) yang akrab disapa Susy asal palopo lantaran diduga gegara kasus penipuan dan penggelapan sejumlah mobil.

Terduga pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin oleh Ipda Andi Akbar, SH, MH Kamis 25 Februari 2021, sekitar pukul 02:00 Wita dini hari di Kecamatan Tomomi, Kabupaten Luwu Timur, berdasarkan laporan korban Paulus Sirante warga alamat Jalan Benteng Raya, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo 2020 lalu.

Dalam laporan korban saat itu, disebutkan Susy datang ke rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp.50 juta untuk modal berdagang sayur dari Enrekang ke Toraja. Namun, sampai batas waktu yang telah disepakati, Susy tak kunjung mengbalikan uang dipinjam tersebut sehingga korban menghubungi pelaku yang tidak ada etikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.

Akbar juga menyebutkan Susy tidak hanya melakukan penipuan dalam bentuk uang namun, juga diduga terlibat dalam kasus penggelapan beberapa unit mobil yang kemudian digadaikan bersama dengan beberapa pelaku yang telah menjalani proses persidangan.

“Dalam kasus penggelapan mobil sebelumnya, yang saat ini beberapa pelakunya telah menjalani proses sidang, disebutkan para pelaku penggelapan mobil bahwa Susy juga terlibat menikmati hasil penggelapan mobil tersebut,” kata Andi Akbar.

Menurut Akbar kasus ini akan di kembangkan lantaran Susy tidak hanya ada laporan di Polsek Wara, Dia juga ada laporannya di Polres Palopo dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk jumlah korban yang saya hitung ada puluhan orang.

“Bagi masyarakat yang merasa korban penipuan oleh Susy, kami harap agar segerah datang ke Polsek Wara untuk dimintai keterangan, karena diduga dibalik kasus ini, diduga ada pelaku utama yang masih dalam pencarian. Sebaiknya pelaku utama kasus ini menyerahkan diri dari pada kami yang cari dan jemput,” tegas Andi Akbar…(*)

Lp. Bayu
Editor. Andi PW

BREAKIN NEWS: KAPOLRI BARU TUNJUK KOMJEN AGUS ANDRIANTO JABAT KABARESKRIM POLRI

NEWSULSEL.online, JAKARTA – Kapolri baru Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komjen Agus Andrianto untuk menempati kursi jabatan yang ditinggalkan Kepala Bareskrim Polri pada Kamis 18 Februari 2021.

Penunjukkan itu berdasarkan surat telegram rahasia (STR) dengan nomor ST/318/II/2021 tertanggal 18 Februari 2021. STR tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Sutrisno Yudhi Hermawan atas nama Kapolri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono pun membenarkan penunjukan Komjen Agus Andrianto tertuang dalam surat telegram rahasia yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat di konfirmasi wartawati media Newsulsel.online di Jakarta

“Iya benar,” kata Irjen Argo saat dikonfirmasi, Kamis 18 Februari 2021.

Dalam surat telegram tersebut, Komjen Agus Andrianto yang kini ditunjuk menjabat sebagai Kabareskrim sebelumnya bertugas sebagai Kabaharkam Polri.

Nantinya, jabatannya sebagai Kabaharkam Polri akan digantikan oleh Komjen Arief Sulistyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kalemdiklat Polri.

Dalam telegram itu, ada 28 orang perwira tinggi dan perwira menengah Polri yang dirotasi atau dipindahkan tugaskan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jelas Argo…(*).

Lp. Putri
Editor. Andi PW

Gauli Adik Ipar Hingga Hamil 5 Bulan, Seorang Pria Di Gowa Ditangkap Polisi

NEWSULSEL.online, GOWA – Seorang pria beristri tega menyetubuhi adik ipar hingga hamil di Kabupatebn Gowa, Sulawesi Selatan. Polisi yang menerima laporan keluarga korban dengan cepat menangkap pelaku.

Tim Antibandit dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa menangkap pelaku berinisial DK di rumahnya, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Saat penangkapan, pelaku sempat mengelak. Namun pada akhirnya dia mengaku menyetubuhi korban. Bukan hanya sekali, namun sudah sering hingga korban kini hamil lima bulan.

“Kami menerima laporan keluarga korban dan langsung melakukan penangkapan. Pelaku ini bersetubuh dengan adik iparnya yang kini hamil. Kami amankan pelaku sekaligus mengantisipasi keributan di kampung tempat tinggal mereka,” ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir, Rabu 17 Februari 2021 malam.

Dalam laporan, korban RA mengadukan perbuatan kakak iparnya yang sejak September 2020 telah menyetubuhi dirinya. Perbuatan  bejat itu sudah berulang kali dilakukan pelaku saat istrinya menolak berhubungan badan.

Saat ini kasus pencabulan kakak terhadap adik iparnya ini sudah dalam penanganan Unit PPA Polres Gowa. Pelaku diamankan untuk kepentingan penyelidikan…(*).

 

Lp. Asril
Editor. Andi PW

Konsumsi Narkoba Polisi Wanita Kompol Yuni Terancam Pidana Dan Dipecat Dari Korps Bhayangkar

NEWSULSEL.online, BANDUNG – Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri menyebut Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi  telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar. Polrestabes Bandung pun kini tengah menyiapkan perwira lain untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolsek tersebut.

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, yang akrap disapa “Dewi” diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu, dan kini terancam dipidanakan serta dipecat dari Korps Bhayangkara.

“Iya jelas, jadi ada dua pilihannya, dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kami terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, Ya bisa dua-duanya, tergantung kesalahannya nanti,” kata Ahmad Dofiri saat berada di Polrestabes Bandung, Kamis 18 Februari 2021.

Menurut Dofiri, hal tersebut diterapkan sebagai wujud keseriusannya dalam menindak siapa pun anggotanya yang melakukan pelanggaran, termasuk polisi wanita berpangkat perwira menengah tersebut.

Selain Kompol Yuni, ada belasan anggota Polsek Astanaanyar yang diduga ikut terlibat saat penangkapan tersebut, mereka semua itu pun terancam mendapat sanksi yang serupa dengan mantan Kapolseknya dan saar ini masih diamankan Propam Polda Jawa Barat.

Menurut Irjen Dofiri, kasus ini harus menjadi pembelajaran anggota polisi yang lainnya agar tidak terjerumus mengonsumsi barang-barang terlarang tersebut.

“Ini pembelajaran bagi yang lain, karena bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, kebijakan pimpinan jelas, Pak Kapolri juga sudah menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahguna narkoba, pilihannya hanya dua, dipecat atau dipidanakan,” ujarnya….(*).

Lp. Putri
Editor. Andi PW

Konsumsi Narkoba, Kapolda Jabar Copot Kompol Yuni Dari Jabatan Sebagai Kapolsek Astanaanyar

NEWSULSEL.online, JABAR – Coret Institusi Kepolisian Republik Indonesia, Irjen Ahmad Dofiri mencopot Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dari jabatan Kapolsek Astanaanyar
Polrestabes Bandung Rabu, 17 Februari 2021. Gegara Yuni diduga mengonsumsi narkoba.

Kapolsek Astanaanyer Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi

Pencopotan Kompol Yuni dari jabatan Kapolsek berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/267/II/KEP/2021 tanggal 17 Februari 2021, yang ditandatangani oleh Kombes Solichin selaku Karo SDM Polda Jawa Barat. Kompol Yuni dimutasi ke bagian Yanma Polda Jawa Barat dalam rangka pemeriksaan.

Sementara, posisi Kapolsek Astanaanyar diisi oleh Kompol Fajar Hari Kuncoro yang sebelumnya menjabat Kapolsek Cinambo, Polrestabes Bandung.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pihak Propam Polda Jawa Barat mengamankan Kapolsek Astanaanyar yang diduga mengonsumsi narkoba.

Kapolsek Astana Anyar yang Ditangkap Kasus Narkoba, Ternyata Pernah Ungkap kasus Peredaran Narkotika jenis Kokain…(*).

Lp. Putri
Editor. Andi PW

Kepsek Minta Maaf pecat Guru Yang Unggah Gaji, Hervina Akan Kembali Mengajar di SDN 169

NEWSULSEL.online, BONE – Hervina (34), guru honorer yang dipecat Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 169 Sadar, Kec Tellulimpoe, Kab Bone, Sulawesi Selatan, hanya gegara mengunggah rincian gaji senilai Rp 700.000 selama empat bulan di media sosial bisa mengajar kembali.

Hamsinah Kepala SDN 169 Sadar, mengatakan, Hervina akan kembali mengajar di sekolahnya saat diundang dalam rapat dengar pendapat di DPRD Bone Selasa, 16 Februari 2021.

Dikesempatan itu pula Hamsinah yang didampingi suaminya juga meminta maaf atas pemecatan yang telah dilakukannya.
Bisa kembali mengajar di sekolah tempatnya mengabdi selama 16 tahun terakhir. Hervina pumln bersyukur

“Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyelesaikan kesalahpahaman ini dan Ibu Kepala Sekolah yang selama ini saya anggap sebagai orangtua telah meminta maaf,” kata Hervina kepada wartawan Newsulsel.onlinei, Rabu 17 Februari 2021.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Syamsiar Halid, yang turut hadir dalam RDP tersebut menegaskan bahwa Hervina kembali mengajar di SD Negeri 169 Sadar.

Dinas Pendidikan Bone juga akan memperbarui surat keputusan (SK) pengangkatan honorer Hervina yang telah berakhir pada tahun 2020.

“SK pengangkatan honorer akan kami perbarui karena SK yang dipegang oleh Hervina sebenarnya berakhir di tahun 2020,” kata Andi Syamsiar Halid melalui sambungan telepon.

Sebelumnya diberitakan, kabar tentang Hervina, warga Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, ini menjadi viral usai dipecat lantaran mengunggah rincian gaji di media sosial.

Pemecatan itu dilakukan suami dari kepala sekolah tempatnya mengajar dan dilakukan melalui pesan singkat…(*).

Lp. Asril
Editor. Andi PW

Kantor Cabang BTN Makassar Dilalap Sijago Merah, Dokumen Nasabah Dipastikan Aman

NEWSULSEL.online, MAKASSAR – Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Ari Kurniaman mengungkapkan sijago merah yang melalap kantor BTN, tidak menelan korban jiwa, dokumen nasabah pun dipastikan aman.

“Tidak ada korban jiwa dan dokumen nasabah aman. Kebakaran tersebut hanya terjadi di ruang customer service, lantai 1 gedung kantor cabang Bank BTN Makassar,” jelas Ari pasca insiden kebakaran yang terjadi di Bank BTN Kantor Cabang Makassar Jl Kajaolalido Makassar, Sabtu 13 Februari 2021 malam.

Kurang dari 30 menit, api berhasil dipadamkan oleh aksi cepat pasukan pemadam kebaran dari Mako Damkar Ratulangi, sehingga tidak menimbulkan kerusakan yang parah.

“Kami dari pihak BTN mengucapkan berterima kasih kepada unit Damkar yang telah mengatasi kobaran api dengan baik, sehingga basement lantai 2 dan 3 serta ruangan lain seperti ruang brankas, ruang dokumen serta ruang server aman,” kata Ari via rilis yang disampaikan ke media ini.

Sementara itu, insiden kebakaran tersebur, masih ditangani aparat. Mengenai besarnya kerugian akibat musibah tersebut termasuk penyebab dari kebakaran masih dalam pengembangan.

Ari menambahkan, untuk semua layanan nasabah BTN KC Makassar secara langsung baik untuk kredit, tabungan, layanan customer service maupun transaksi di teller, mulai Senin 15 Februari 2021 akan dipindahkan ke Learning Centre Bank BTN yang beralamat di Jl Slamet Riyadi No 7 A Makassar.

Untuk keperluan nasabah lain seperti transfer, dan pembayaran, Ari mengimbau nasabah untuk memaksimalkan aplikasi mobile banking maupun internet banking Bank BTN dan ATM Bank BTN.

“Kami tetap memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah dan kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” jelas Ari…(*).

Lp. Rosita
Editor. Andi PW

Diduga Pelaku Kasus Salah Tangkap Dosen UMI Belum Ditindak, PBHI Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Polda Sulsel

Newsulsel.online, MAKASSAR – Laporan dugaan salah tangkap terhadap dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Kota Makassar Moch Andry Mamonto belum menunjukkan perkembangan, hingga memunculkan tanya, ada apa ?

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulsel meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kinerja Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam.

Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulsel Syamsumarlin selaku pendamping hukum korban mengatakan, Kapolri Sigit harus turun tangan.

Sebab, Polda Sulsel sangat lamban dalam menangani kasus salah tangkap yang dialami Andry Mamonto.

“Kami minta Kapolri segera evaluasi kinerja Kapolda Sulsel yang sangat lamban menuntaskan kasus penganiayaan terhadap dosen Fakultas Hukum UMI yang diduga dilakukan oleh anggota Polri,” kata Syamsumarlin Senin 8 Februari 2021.

Syamsumarlin menjelaskan, kasus salah tangkap yang menyebabkan Andry Mamonto babak belur itu, memang telah diproses Polda Sulsel selama empat bulan lamanya.

Namun, hingga kini polisi belum juga menemukan titik terang dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Hingga berjalan empat bulan, tim penyidik yang dibentuk Polda Sulsel belum juga mengungkap pelaku dan menetapkan tersangka kasus penganiayaan tersebut,” jelas Syamsumarlin.

Sebab itu, Syamsumarlin menilai penyidik tidak serius untuk menuntaskan kasus salah tangkap yang berujung penganiayaan yang diduga dilakukan sejumlah oknum polisi terhadap Andry Mamonto saat pengamanan aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Makassar.

“Kami menilai Polda Sulsel tidak serius menuntaskan kasus ini,” katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan yang dikonfirmasi terpisah, tidak menampik bahwa kasus penganiayaan yang dialami dosen UMI Makassar tersebut memang belum mengalami proses kemajuan.

Bahkan, kasus yang ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel itu hingga kini masih terkesan seakan jalan di tempat.

“Sampai hari ini belum ada perkembangan tuh dari Dirkrimum. Belum ada penetapan tersangka,” kata dia.

“Jumlah saksi yang diperiksa nanti ya. Saya himpun dulu, karena data yang saya terima belum komplit. Sabar ya,” tambah Zulfan…(*).

Lp. Asril
Editor. Andi PW

Diduga Gegara Pernyataan Yusran Jusuf, Perseteruan Rudy & Danny Pomanto Masih Memanas

NEWSULSEL.online, MAKASSAR – Perseteruan antara Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin dengan Wali Kota Terpilih tahun 2020, Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) masih memanas.

Hal tersebut terlihat dari kedua nelah pihak jelang pelantikan masih enggan berkoordinasi meski Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) sudah beri isyarat (Minta Pj Wali Kota Makassar Temuai Wali Kota Terpilih)

Menurut pengamat Pemerintahan Universitas Bosowa (Unibos) Arif Wicaksono. Awal mula komunikasi mereka memanas usai Ketua tim transisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi, Yusran Jusuf, beri statement menyebut.

” Pj Wali Kota keras seperti sudah kehilangan akal sehat, disebut Arif Wicaksono akar masalahnya”

“Polemiknya berasal dibentuknya Tim Transisi DP-Fatma yang diketuai Prof Yusran. Sejak saat itu, Prof Yusran aktif berpolemik di media, padahal, dalam konteks membentuk harmonisasi transisi, idealnya yang berkomunikasi adalah Pak Pj (Rudy) dengan Pak DP sebagai wali kota terpilih. Bukan antara Pj dengan Ketua Tim Transisi,” jelas Arif Wicaksono Minggu 7 Februari 2021.

Arif menyebut, meski tim transisi adalah bentukan wali kota terpilih, Yusran dinilai tidak memiliki dasar legalitas komunikasi politik dalam menilai kinerja atau pengelolaan pemerintahan kota Makassar.

“Akhirnya, muncul kesan, Prof Yusran adalah ‘pion’ atau ‘bumper’ Pak Danny, dan otomatis juga yang jadi bulan-bulanan opini publik,” tukas Arif.

Dalam pernyataan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah kemarin, Sabtu 6 Februari 2021 meminta PJ Wali Kota Makassar, Rudy Jamaluddin dan Wali Kota terpilih Danny Pomanto membangun komunikasi agar tidak terjadi kekisruhan dalam tatanan pemerintahan mendatang.

Hal ini disampaikan terkait adanya anggapan bahwa keputusan melakukan proses seleksi pejabat di lingkup Pemkot Makassar tidak sesuai aturan.

Menurut Nurdin Abdullah, penting membangun komunikasi antar kedua pejabat publik itu, sehingga nantinya setelah pelantikan wali kota terpilih tatanan pemerintahan dapat segera berjalan maksimal….(*).

 

Lp. Rosita
Editor. Andi PW