suherman

DIRLANTAS POLDA SULSEL SAKSIKAN LANGSUNG PELUNCURAN PROGRAM KESELAMATAN 2020

DKURIRONLINENEWS.com, MAKASSAR – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel ikut bersama Korps Lalu Lintas secara resmi ikut meluncurkan program keselamatan tahun 2020, terutama pada saat dampak penyebaran virus corona (COVID-19) yang mewabah di negeri ini.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengkonfirmasikan bahwa telah dilaksanakan Vicon laouncing MoU Kakorlantas dengan BRI dalam program keselamatan dilaksanakan Rabu, 15 April 2020. disaksikan langsung oleh Dirlantas Polda Sulsel dan seluruh polres jajaran polda sulsel bersama dengan pimpinan wilayah dan Cabang BRI.

“Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas, Rabu kemarin meluncurkan Program Keselamatan tahun 2020 dan Ditlantas Polda Sulsel juga mengikuti kegiatan itu dengan program video conference dari Mabes Polri bersama Polda se-Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo yang di sampaikan ke Redaksi Newsulsel.com Kamis 16 April 2020.

Peluncuran program ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Polda Sulsel. Kegatan launching program ini dilaksanakan melalui video conference di Polda Sulsel dan kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe, juga dihadiri oleh Kabid Dokkes dan Pimpinan BRI serta para calon penerima manfaat bantuan program, keselamatan 2020.

Program yang digelar secara nasional ini diberikan kepada sopir angkutan umum seperti bus, travel, ojek, dan becak yang saat ini mereka menerima atau terdampak dari pandemi COVID-19 di Indonesia. Sebelum menerima bantuan mereka para sopir tersebut diberikan bekal pelatihan mengenai pencegahan COVID-19 dan etika berlalu lintas yang benar dan tertib.

Untuk pelaksanaan program ini di Sulsel, Ditlantas Polda Sulsel bekerja sama dengan Bank Republik Indonesia (BRI) Wilayah Sulsel.

Pada kesempatan tersebut juga diberikan secara simbolis kartu ATM dan buku tabungan BRI oleh Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Sentoe dan Pimpinan BRI Wilayah Sulsel, kepada1.823 penerima bantuan se Sulawesi Selatan, yang sebelumya telah diberikan pelatihan . Bantuan sosial diberikan selama 3 bulan 600 ribu/bulan

“Bantuan sosial ini langsung masuk ke dalam rekening masing-masing pengemudi atau sopir) sebesar 600.000 setiap bulannya selama tiga bulan,” kata Kombes Pol Fran Sentoe….(*)

Lp. Rosita

PEJABAT DI MAKASSAR PDP COVID-19 MENINGGAL, IQBAL TIDAK ADA ISOLASI KANTOR PEMKOT

DKURIRONLINR.com, MAKASSAR – Kasubag Hukum Pemkot Makassar Zulkifli Marauni (53), pasien dalam pengawasan (PDP) Corona, meninggal dunia. Kantor Balai Kota Makassar pun langsung disterilisasi mengantisipasi penyebaran covid-19.

Hal ini disampaikan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menanggapi isu yang beredar bahwa Balai Kota Makassar di-lockdown atau ditutup secara total. Iqbal menegaskan Balai Kota Makassar dilakukan sterilisasi dan pembersihan.

“Tidak ada isolasi kantor Pemkot Makassar (karena ada kasus pejabat dengan status PDP Corona meninggal), tapi disterilisasi, dibersihkan, disemprot disinfektan. Jadi ini kantor Pemkot Makassar dibersihkan dan disemprot,” kata Iqbal kepada kurawa Newsulsel.com di Makassar, Selasa 07 April 2020.

Selain itu, para pegawai hingga pejabat Pemkot Makassar yang pernah melakukan kontak langsung dengan almarhum akan mengikuti tes cepat atau rapid test Corona.

“Pegawai yang pernah kontak langsung dengan almarhum sudah langsung disuruh daftar ke Dinkes untuk dilakukan rapid test,” ujarnya.

Iqbal mengatakan Dinas Kesehatan Kota Makassar saat ini sedang mendata dan melacak siapa saja pegawai yang pernah kontak langsung dengan Zulkifli. Belum diketahui berapa pegawai yang pernah kotak langsung. Setiap pegawai yang pernah kontak dengan Zulkifli dalam 2 minggu terakhir diminta segera melapor.

“Semua yang pernah kontak diminta melapor, dalam 1-2 minggu ini yang pernah kontak diminta melapor ke Dinas Kesehatan, ini sudah disampaikan kemarin,” tuturnya.

Diketahui, Zulkifli meninggal dengan status PDP Corona di Rumah Sakit Haji, Makassar, pada Senin 06 April 2020, sekitar pukul 18.30 Wita. Menurut Kepala Dinas Infokom Makassar Hajiali, Zulkifli diketahui sempat masuk kantor sebelum meninggal dunia.

“Informasinya, almarhum dirawat di RS Haji sekitar pukul 15.00 Wita karena gejala sesak napas dan sulit menelan. Dia masih sempat masuk kantor hari ini,” ujar Ismail, yang juga juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Makassar, Senin 07 April 2020.

Saat ini sampel swab dari Zulkifli tengah diperiksa oleh laboratorium untuk mengecek apakah almarhum positif Corona atau tidak.

“Karena hasil tes swab-nya belum keluar, tidak bisa dikatakan almarhum meninggal karena positif COVID-19,” kata Ismail…(*).

Lp. Rosita
Editor. Andi PW

LANGKAH HUKUM DITENGAH PENANGANAN COVID-19, POLRI TINDAK TEGAS YANG HALANGI PETUGAS

DKURIRONLINE.com, JAKARTA – Polri pastikan akan tindak tegas setiap individu yang berupaya menghalangi petugas yang berwenang dalam menanggulangi penyebaran corona Covid-19.

Hal itu tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pada 04 April 2020.

Surat Telegram tersebut dikeluarkan dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan pengertian pembatasan kegiatan penduduk tertentu di dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

Dalam telegram tersebut, bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi antara lain kejahatan yang terjadi pada saat arus mudik (street crime), kerusuhan/penjarahan yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pmberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363, 365, 406, dan 170 KUHP.

“Menolak atau melawan petugas yang berwenang sebagaimana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218 KUHP dan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagaiman UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ayat (1) dan (2),” tulis telegram yang disampaikan 05 April 2020.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

Sementara, bagi siapapun yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalanginya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam hukuman kurungan enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Bentuk kejahatan lainnya, yakni upaya menghambat kemudahan akses sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 77 juncto Pasal 50 Ayat (1) dan Pasal 79 Ayat (1) dan (2).

Di dalam Pasal 50 ayat (1) disebutkan bahwa dalam keadaan bencana, BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses meliputi pengerahan sumber daya manusia; pengerahan peralatan; pengarahan logistik; imigrasi, cukai, dan karantina; perizinan; pengadaan barang/jasa; pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; penyelamatan; dan komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.

Jika ada pihak yang menghambat kemudahan akses tersebut, maka dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp 2 miliar atau paling banyak Rp 4 miliar.

Rekomendasi

Jika hambatan itu dilakukan oleh korporasi, maka pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya dapat diberikan dengan pemberatan tiga kali bahkan hingga pencabutan izin usaha atau pencabutan status badan hukum.

“Kejahatan orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan dan atau menghalangi sebagaimana UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93,” tulis telegram tersebut.

Dalam pasal itu disebutkan, orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedarurat kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Langkah-langkah

Surat yang ditujukan kepada seluruh kapolda itu juga mengatur sejumlah langkah yang harus dipedomani petugas dalam menegakkan hukum.

Pertama, petugas perlu mengidentifikasi dan memetakan serta menilai dalam rangka memperoleh gambaran pelaku kejahatan yang memanfaatkan wabah Covid-19.

Selain itu, perlu koordinasi dengan pemda maupun perusahaan untuk memasang CCTV di lokasi yang rawan terjadinya kejahatan atau penjarahan. Di samping melaksanakan kampanye perang terhadap street crime.

Selanjutnya, mengantisipasi modus operandi kejahatan terhadap orang yang berpura-pura menjadi petugas disinfektan. Termasuk, mengantisipasi adanya penolakan pemakaman korban Covid-19.

Petugas di daerah juga diharapkan dapat mengaktifkan kring serse di jajaran. Selain melaksanakan giat penertiban dengan sasaran street crime, pungli, dan premanisme.

“Agar penyidik dinamis dan adaptif dalam antisipasi metamorfosis ancaman dan kejahatan yang semakin kompleks di Indonesia seperti medsos yang menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja Polri dengan konten hoax dan hate speech yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” tulis telegram itu.

Selanjutnya, melaksanakan penegakkan hukum bila ditemukan pelanggaran hukum di jajaran. Serta, melakukan ekspos terhadap setiap hasil pengungkapan guna memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya….(*).

Lp. Putri
Editor. Andi PW

KAPOLRI TERBITKAN ATURAN PENGHINAAN JOKOWI & PEJABAT SAAT CORONA

DKURIRONLINE.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan tiga surat telegram perihal tindakan kepolisian dalam penanganan pandemi virus Corona atau COVID-19. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono membenarkan adanya ketiga surat itu.

Telegram pertama, terkait dengan perkara kejahatan siber. Surat itu berseri ST/1098/IV/HUK.7.1/2020. Kemungkinan masalah yang akan timbul yakni: Penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah. Masalah lainnya seputar penyebaran berita bohong dan ketahanan data akses internet.

“Laksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi serta opini di ruang siber,” bunyi surat yang ditandatangani Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit, atas nama Kapolri Jenderal Idham Aziz itu, Minggu 04 April 2020.

Surat selanjutnya, Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Isinya tentang potensi pelanggaran jika pembatasan diberlakukan, seperti kejahatan yang terjadi pada arus mudik, kerusuhan atau penjarahan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan.

Lalu potensi menolak atau melawan petugas dalam pembubaran kerumunan, menghambat kemudahan akses penanggulangan bencana dan tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan.

Surat Telegram lainnya, Nomor: ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 berisi tentang tugas dan fungsi Reserse Kriminal dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusi.

Potensi masalah yang akan muncul seperti memainkan harga, menimbun kebutuhan pokok, menghalangi dan menghambat jalur distribusi logistik.

Surat ini dikeluarkan usai Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, dalam menanggulangi Covid-19….(*).

 

Lp. Putri
Editor. Andi PW

6 KALI LAKUKAN PENCURIAN DI WILAYAH BULUKUMBA, KAKI RH TEMBAK POLISI

DKURIRNEWS.com, BULUKUMBA. Pihak Polres Bulukumba ungkap pelaku pencurian tunggal spesial cungkil rumah dimalam hari di Herlan dan Bintotiro, berinisial RH.

Menurut catatan dari pihak Polres Bulukumba pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi, 6 orang korban pencurian, 3 orang dari Herlan dan 3 orang dari Bontotiro.

barang bukti & tersangka dipapah polisi 

“Saat di lakukakan pengembangan tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas, meskipun telah di peringati, sehingga polisi menembak kaki kanannya,” jelas Kapolres Bulukumba AKBP, Gani Alamsyah yang meminpin konfrensi Pers di dampingi Kasat Reskrim AKP Bery didepan ruang gelar perkara Ananta Hira Kamis 19 Maret 2020.

Selain mengamankan pelaku pencurian polisi di bulukumba mengamankan sejumlah barang bukti dan sarana yang di gunakan menculkil rumah korban di Herlan dan Bontotiro.

RH, depan wartawatan mengaku  uang16 jt serta puluhan gram emas sebahagian telah di jualnya di pasar Sentral Bulukumba, uangnya dipakai berjudi saung ayam di Daerah Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan

Kapolres Bulukumba AKBP Gani Alamsyah Hatta mengatakan pihak masih berupaya menemukan hasil curian RH yang mungkin masih tersisa, dan berharap para pelapor masih mengenali barangnya yang di curi oleh pelaku.

” Pelaku dikenakan  pasal pencurian dimalam hari dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,” pungkas Gani Alamsyah….(*)

 

Lp. Herman
Editor. Andi PW

PELEPASAN JENAZAH ADIK KETUA GOLKAR PINRANG DIHADIRI SEJUMLAH KERABAT, PEJABAT & ANGGOTA DPRD

DKURIRNEWS.com, PINRANG – Pemerintah kabupaten pinrang pimpin pelepasan Jenasah Adik kandung ketua Golkar Kabupaten Pinrang Muh Darwis Bastama,SP di kediamanya Blom M Kel. Lampa Kec. Duampanua Kab. Pnrang, Kamis 20 Feb 2020.

Suasana dirmh duka sebelum pelepasan jenazah

Alm Muh Dahlan Bastama tutup usia karena sakit di usia 51 tahun di puskesmas lampa kemarin Rabu,19-02- 2020 insya allah akan di makamkan selesai shalat dhuhur di pemakaman lampa barat,beliau menjabat pegawai Negeri sipil(PNS) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Sebagai kepala bidan sosial dan Budaya,

Mantan Bupati Pinrang yang kini menjabat sebagai asisten 1 Pemprov sulsel Dr.H.Andi Aslam Patonangi,M.si terlihat hadir bersama kadis pertanian Andi Calo dan sejumlah anggota DPRD Kab. Pinrang, anggota DPRD provinsi kalimantan timur Ismail,ST dan juga Komisaris media online Newsulsel.com, Andi Noneng saat pelepasan jenazah Almarhum.

Fahri Nohong yang mewakili keluarga besar almarhum menyampaikan permohonan maaf jika semasa hidup ada kesalahan dan kekeliruan yang di lakulan baik di sengaja maupun tidak disengaja, sebab beliau manusia biasa yang tak lupuk dari kehilafan, mintanya…(*).

 

Lp. Adam
Editot. Heman

MASYARAKAT KELIMURY DI HEBOHKAN DENGAN RENCANA KUNJUNGAN GUBERNUR MALUKU

MASYARAKAT KELIMURY DI HEBOHKAN DENGAN RENCANA KUNJUNGAN GUBERNUR MALUKU

DKURIRNEWS.com, MALUKU – Rencana kunjungan kerja Gubernur Prov Maluku ke kecamatan Kelimury Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kabarnya menghebohkan masyarakat setempat.

Sumbar Dkurirnews.com, mengatakan hal ini di sebabkan lantaran masyarakat dikecamatan kelimury sangat mengharapkan kehadiran Gubernur agar mereka bisa menyampaikan kesah keluhnya tentang ketimpangan kondisi sosial yang selama ini di alami masyarakat setempat.

Semenjak disahkanya kabupaten seram bagian timur (SBT) pada tahun 2003 berdasarkan UUD RI No 40 Tahun 2003, sayangnya sampai pada Tahun 2020 ini mereka masi terisolir dan jauh dari perhatian pemkab SBT,

Harapan masyarakat setempat dengan adanya kahadiran Gubernur di kec kelimury ini tuk melihat lansung kondisi setempat, sehingga rasa perihatin dan impati pak gubernur dapat membantu mendorong pembangunan di kecamatan kelimury…(Wr/Ns.c).

Lp. Darmin
Editor. Andi PW

KASAT LANTAS POLRES GOWA TANAMKAN JIWA NASIONALISME KEPADA ANGGOTA

DKURIRNEWS..com, GOWA – Ada yang berbeda, pada saat apel pagi digelar satuan Lalulintas yang di pimpin Kasat Lantas Polres Gowa yang dipimpin Kasat Lantas Polres AKP Mustari,SH , Rabu pagi 12 Feb 2020 anggota menyanyikan lagu Indonesia raya.

Saat di konfirmasi usai apel pagi Akp Mustari mengatakan. Hal tersebut di lakukan agar anggota lebih memahami dan menghayati nilai nilai nasionalisme dan patriotisme kebangsaan cinta tanah air Indonesia.

Dalam arahannya kasat lantas polres Gowa Akp Mustari SH menyampaikan kepada anggota agar selalu sigap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan serta menekan angka kecelakaan dengan gencar melakukan sosialisasi baik di sekolah maupun di ruang terbuka.

“Agar masyarakat lebih paham tentang tata cara tertib berkendara,” ucapnya….(*)..

Lp. Darmin/Ss
Editor. Andi PW

GILA…POLISI DIBANTAENG SEDANG EMBAT BU KANTIN POLSEK, DIPERGOKI SUAMINYA

DKURIRONLINE.com MAKASAAR – Seorang oknum polisi di Polsek Pajukukang berinisial Bripka BA (42) dilaporkan lantaran kerpergok saat sedang melakukan hubungan intim (bersetubuh) dengan isteri orang lain berinisial JU, yang sering di sapa bu kantin polsek Jumat 24 Januari 2020.

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri

Menurut sumber Newsulsel.com, sebelum perzinahan dikamar sebuah rumah di Desa Papanloe Kecamatan Pajukukang Kab. Bantaeng Sulawesi Selatan ini mengampaikan, lokasi kejadian tak jauh dari kantor Mapolsek Pajukukang.

“Terungkapnya, kasus perbuatan tak senonk yang tak pantas ini dilakukan oleh oknum pengayom dan pelindung Masyarakat, di butta toa ini sangat di sesali dan mencederai upaya pimpinan polri lakukan pencitraan agar polisi di sukai masyarakat,” ujar warga sekitar tempat kejadian, Rabu 29 Januari 2020.

lanjut Ia jelaskan bahwa sebelum kejadian mereka didapat langsung suami bu kantin sedang berhubungan badan, ketiganga begitu akrab, hampir tiap hari sebab, JU dan Suaminya Jualan di Kantin Polsek tempat tugas Bripka BA.

Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri saat membenarkan hal tersebut jika anak buahnya kepergok selingku dengan isteri orang lain dipergoki oleh suaminya saat dikonfirmasi pasca kejadiandan dan minta kasus ini tidak di besar besarkan.

“Soalnya JU sedang hamil, usia kandungannya sudah masuk 7 bulan. kejadiannha sudah di laporkan kepada Propam Polres Bantaeng, sebab nanti Ju stres dan bunuh diri”, ucap Wawan, berharap…(*).

Lp. Herman
Editor. Andi PW

RAPIM TNI-POLRI, KAPOLDA SULSEL PANGDAM XIV HASANUDIN DAN PANGKOOPS AU II KOMPAK & SOLID

DKURIRONLEN.com, MAKASSAR – Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Mas Guntur Laupe dan Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Andi Sumangerukka serta Pangkoops AU II Marsda TNI Donny Ermawan Taufanto seringkali tampil bersama pada beberapa momen, dalam giat Rapat Pimpinan (Rapim) TNI POLRI, Ketiganya tampak akrab, kekompakkan, dan solid.

Keakraban ke-3 Perwira Tinggi (Pati) Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia (TNI-POLRI) di Sulawesil Selatan ini terlihat, saat mereka menghadiri rapim yang digelar di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa kemarin dalam rangka membahas kesiapan TNI-POLRI, (sinergitas) mengamankan Pilkada Serentak 2020, tunjukan jika hubungan TNI-Polri Sulsel sangat terjaga dengan baik, kemana saja tampil bertiga.

Rapim yang di pimpin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto beserta Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dihadiri para pejabat utama AD, AL, AU, Polri, para Kapolda dan Pangdam se-Indonesia.
tampak, Mas Guntur Laupe dan Andi Sumangerukka serta Donny Ermawan Taufanto, sangat akrab, menunjukkan kekompakkannya, bahkan selfie bareng.

“Hal tersebut menunjukkan betapa kuatnya soliditas dan sinergitas TNI-Polri di Sulsel, hingga kami anggota TNI Polri semakin Optimis dengan soliditas yang diperlihatkan para Pimpinan tertinggi seperti ini, menjadi spirit Pengamanan Pilkada Serentak akan berjalan aman dan lancar,” Ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dikonfirmasi hasil jepretan Kapolda Sulsel yang beredar di medsos.

Menurut Ibrahim Tompo, Rapim TNI-POLRI di Mabes TNI-POLRI, mengambil tema “Dilandasi Profesionalitas, Soliditas dan Sinergitas, TNI-Polri Siap Mengamankan Pilkada Serentak Tahun 2020 Serta Mengawal Pembangunan Nasional Dalam Rangka Menuju Indonesia Maju”.

“Panglima dalam sambutannya depan 359 perwira tinggi TNI-Polri, menegaskan bahwa tantangan tugas ke depan pada tahun 2020 juga cukup berat, sehingga sinergitas dan soliditas TNI-Polri adalah harga mati, menjaga kekompakan jadi kesuksesan dalam menghadapi tantangan tugas pengamanan Pilkada Serentak”, jelas Ibrahim Tompo…(*)

Lp. Rosita
Editor. Andi PW