NEWSSULSEL.online, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika melaui Balai Monitoring (Balmon) Sektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar, musnahkan Barang Sitaan Hasil Operasi Penertiban Frekuensi Radio dan Penanganan Gangguan Tahun 2019 – 2022, Kamis 17 Februari 2022.

Pemusnahan Barang Sitaan di halaman kantor Balmon Kelas I Makassar jalan poros Gowa Malino dapat respon positif semua pihak, dihadiri Pejabat Dirjen SDPPI, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa. Agung Sulistio, dihari Korwas PPNS ditreskrimun Polda Sulsel, Polsek setempat dan instansi terkait juga anggota Orari dan perwakilan milik barang sitaan yang di musnakan siang tadi.
Ketua PN Sungguminasa Gowa, Agung Sulistio menyampaikan apresiasi, Pemusnahan Barang Sitaan yang digelar Kantor Balai Monitor yang sudah sesuai tahapan dan prosudur Pemusnahan Barang Sitaan, yang dipaparkan ketua panitia penyelenggara Asep Saputra yang dibuka oleh Danang mewakili Dirjen SDPPI secara visual.

“Saya sangat mengapresiasi pemusnahan barang sitaan hasil penertiban dan penanganan gangguan Tahun 2019 – 2021. Balai Monitor Kelas I Makassar yang sudah sesuai tahapan dilakukan penyidik termasuk mediasia dan koordinasi serta menyampaikan kepada pemilik barang sitaan yang akan di musnakan melalui media massa selama 14 hari,” jelas Agung Sulistio.

Kabalmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar Ir Helmi Wartapane,MM pada sambutan sebelum barang sitaan di musnakan secara simbolis oleh pihak Dirjen SDPPI, Ketua PN Sungguminasa, serta Kabalmon dengan cara mempalu-palu Barang Sitaan. lalu di gilas dan di bakar mengatakan.
“Tindakan tegas yang dilakukan pihaknya untuk mencegah terjadi pelanggaran terjadi kembali dengan perangkat yang sama, ini merupakan wujud bangun Balmon Makassar dengan penegakan aturan hukum, dan efek jera yang melanggar aturan,” ungkap Helmi.

Pemusnahan 39 Perangkat dari 36 pemilik yang disita selain mendapat Keputusan Pengadilan. Kegiatan ini juga dapat izin dari tim gugus covid – 19, semua undang serta tamu kehormatan diwajibkan menerapkan protol kesehatan oleh panitia pelaksana ..(*).
Lp. Asril
Editor. Bang Fly
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita