NEWSSULSEL.id, – Abaikan larangan yang tertuangdalam Surat Edaran Pemerintah (Pemkot) Makassar. Nomor: 435/94/S.EDAR/DISPAR/III/2023, diteken Wali Kota Makassar. Moh Ramdhan Danny Pomanto, terkait penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) semala bulan Suci Ramadhan.
HM Noyu Eat and Drink Ditutup Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Pemkot Makassar lantaran pemilik usaha dianggap bandel, dan nekat tetap buka usahanya saat ummat islam menunaikan ibadah puasa di Bulan Suci Ramdhan.
Penutupan THM di ungkap Ikhsan Kepala Satpol PP Pemkot Makassar saat di konfirmasi via telepon awak media ini mengatakan, benar THM bandel itu buka di bulan suci ramdhan meskipun pemilik usaha beralasan memiliki izin.
“Akunya dia izinnya resto dan bar, buka restonya saja katanya. Tapi Barnya buka, meskipun pihaknya tidak melihat jual minuman alkohol. Namun suara musiknya keras sekali di lantai 2,” jelas Ikhsan Kamis (30/3/2023).
Penutupan sementara THM yang bandel itu menurut Kasat Pol PP Makassar untuk menghindari tindakan sekelompok masyarakat langsung turun menegur karenadi anggap pemilik usaha tak menghargai ummat yang sementara beribadah di bulang puasa
“Asumsinya dari pada muncul persoalan lain, dalam hal ini yang lebih fatal. Karena indikasi, ada sekelompok masyarakat yang turun. Kita tutup sementara tempat tersebut,” tegasnya.
Selain merazia THM yang nekat buka saat Ramadan, Satpol PP Makassar juga memberi teguran terhadap 2 warung yang kedapatan menjual alkohol hingga menyediakan tempat bernyanyi.
Warung yang dirazia tersebut berada di Jalan Sulawesi. Satpol PP akhirnya memberikan peringatan agar tidak menjual alkohol di bulan Ramadan.
“Di Jalan Sulawesi, warung dan jual minuman alkohol. Tidak (ditutup) dia cuma minta bilang ada pelanggan non muslim. Dibuka tapi jangan (jual minuman alkohol),” jelasnya.
Selain itu, ada juga warung kopi (Warkop) yang terbuka di Jalan Tinumbu. Warkop itu disebut melanggar lantaran menyediakan sound system.
“Kemarin juga ada satu laporan masyarakat di warung Tinumbu, warung kopi. Cuma dia menyediakan sound system,” ujarnya.
“Anggota turun untuk memberikan teguran. Kalau warung kopi ji usahamu, warung kopi saja, jangan nyanyi-nyanyi mengganggu orang sekitar,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Pemkot Makassar telah mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan 1444 H/2023 pada Kamis (16/3) lalu.
“Sebelum Ramadhan kita sudah tugaskan anggota, baik di Balaikota, maupun kecamatan untuk intens melakukan pemantauan, pengawasan terhadap tempat-tempat tersebut yang dilarang dulu buka selama bulan suci Ramadhan,” tutur Ikhsan.
“Berjalan waktu memang ada satu dua yang kita dapatkan, ada yang beralasan surat edarannya belum nyampe. Oke tapi bukan berarti kita tidak tindaki. Tapi kan ada tahapan, kita berikan teguran lisan agar tidak mengulangi,” lanjutnya…(*).
Lp. Asril.