NEWSSULSEL.id, Jambi – Sebanyak 19 aset milik Helen Dian Krisnawati yang dijuluki ratu narkoba Jambi telah disita petugas untuk kepentingan pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini menjerat dirinya.
Belasan aset yang disita diduga kuat merupakan hasil tindak pidana peredaran narkoba yang dikendalikannya. Mayoritas aset yang disita tercatat atas nama anak dan suaminya.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (7/4/2026), saat Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari unsur kepolisian.
Dihadapan majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa aset-aset tersebut merupakan hasil pengalihan dana dari aktivitas narkotika yang ditempatkan melalui berbagai rekening, sebelum kemudian diwujudkan dalam bentuk properti.
“Ada nama anak dan suami terdakwa, yakni Kepin dan Ependi,
Aset yang disita didominasi tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi”, ujar saksi
Berdasarkan dokumen yang diperiksa, kepemilikan aset tidak seluruhnya atas nama Helen, melainkan menggunakan identitas pihak lain dalam lingkar keluarga.
Penyidik, lanjut saksi, melakukan penelusuran aset dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta koordinasi lintas unit kepolisian.
Dari total 19 aset, sebanyak 12 lokasi telah diverifikasi langsung di lapangan. Sementara itu, Helen dalam persidangan mengakui hanya sebagian aset yang terkait langsung dengan dirinya. “Yang atas nama saya ada enam aset,” jelas Helen
Saat ini, Helen menjalani penahanan di Rutan Perempuan Jambi. Ia disebut sebagai salah satu gembong sentral jaringan peredaran narkotika di wilayah Jambi, yang kini hadapi dakwaan TPPU atas dugaan pengelolaan hasil kejahatan…(*)
Lp. Rehan
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita