NEWSSULSEL.online, MAKASSAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan bersama instansi lainnya musnahkan barang bukti hasil kejahatan Narkotika dan Obat-obat terlarang (Narkoba) 3,6 kilogram sabu serta 960 gram ganja, di Makassar, Rabu 29 Juni 2022.
Menurut Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kejaksaan negeri setempat.
“Kemarin kami melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan Narkotika di halaman kantor BNNP Sulsel dengan cara dibakar menggunakan mesin Khusus pemusnah berupa Incinerator, disaksikan oleh instansi penegak hukum lainnya serta dari pihak Bea Cukai,” jelas Brigjen Ghiri Prawijaya ke awak media ini saat di konfirmasi 30 Juni 2022.
Brigjen Pol Ghiri Prawijaya menyebutkan sebanyak 3,6 kilogram sabu-sabu itu diamankan dari enam orang tersangka dengan berkas perkara LKN 05-NAR/II/2022/BNNP tanggal 25 Februari 2022.
Pada laporan kasus narkoba itu, para pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulsel dan kasusnya sudah masuk ke kejaksaan negeri setempat.
Sementara pada laporan kasus narkoba LKN 11-NAR/V/2022/BNNP tanggal 25 Mei 2022, tiga orang tersangka diamankan dengan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 960 gram.
“Kalau kasus narkoba sabu-sabu itu lokusnya ada di Kabupaten Pinrang. Sementara kasus ganja itu lokusnya di Kabupaten Gowa. Pada pemusnahan hari ini sudah mendapat persetujuan dari kejaksaan dan setiap barang bukti tidak dimusnahkan semua karena ada juga yang disisihkan untuk pembuktian nanti di persidangan,” katanya.
Pada pemusnahan itu, turut dihadiri Kakanwil Bea Cukai Sulbagsel Nugroho Wahyu Widodo, Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan, Kepala BPOM Sulawesi Selatan Hardaningsih, Kepala Kantor Bea Cukai TMP B Makassar Andhi Pramono serta pejabat lainnya…(*).
Lp. Asril
Editor. Bang fly