NEWSSULSEL.id, – Kasus karyawati PT Permodalan Nasional Mandiri (PNM) Mekar Cabang Takalar, AU (20) yang mengaku disuruh oleh atasannya melacur untuk menutupi utang nasabah resmi berakhir damai. Pihak AU mencabut laporan polisi (LP) usai terlapor berinisial AN bersedia membayar ganti rugi.
“Menurut korban mereka sepakat berdamai,” ujar Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Agus Purwanto keawak media ini saat di konfirmasi kemari (2/4/2023).
Iptu Agus juga menuturkan jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap AU untuk menindak lanjuti LP penggelapan yang dibuatnya. Namun belakangan AU mencabut LP dan yang dibuat sebelumnya.
“Korban sudah diperiksa namun pada saat proses berjalan, korban mencabut laporannya dan berita acara pemeriksaannya,” ungkapnya.
Olehnya polisi tak lagi mengusut kasus penggelapan yang AU laporkan. Polisi juga akan melakukan restorative justice (RJ) kasus ini.
“Nantinya akan di-RJ-kan,” ujarnya.
Mariani ibu AU mengatakan, terlapor AN selain bersedia memberikan ganti rugi juga bersedia mengembalikan gaji dan bonus anaknya yang sebelumnya disita.
“Sudah selesaimi ada kesepatan damai tinggal kwitansi ganti rugi, iya gaji sama bonus akan dikembalikan bosnya ,” ungkapnya…(*).
Lp. Hendra.