NEWSSULSEL.id, – Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan memberikan pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 tanggal 24 April 2024, yang diperoleh awak media ini.
Sejumlah insentif yang diberikan berupa penghapusan denda pajak kendaraan, bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama kendaraan.
Dengan dihapusnya bea balik nama, masyarakat cuman perlu membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Dikutip situs resminya, Bapenda Sulsel juga memberikan diskon pajak kendaraan terhadap beberapa jenis kendaraan. Berikut rinciannya:
Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor
Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
<span;>- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II
Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang
Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).
Hal-hal lain yang belum dipahami bagi wajib pajak yang dimaksud silahkan langsung hubungi Dispenda atau UPT di Samsat yang ada ditempat anda …(*).
Lp. Chaerul