NEWSSULSEL.online, PAPEPARE – Zainuddin menanggapi santai saja dicopot dari jabatan Kalapas Kelas II A Parepare yang disebut karena terkait dugaan pungutan liar atau pungli. Ia mengaku menerima keputusan pencopotan itu.
“Artinya saya dengan adanya itu (pencopotan) menerima apa adanya,” ungkap Zainuddin saat dikonfirmasi awak media ini pasca pencopotan dirinya, Senin 1 Juli 2022.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel
Zainuddin menjelaskan, ia telah dipanggil oleh Kemenkumham Sulsel hari ini Senin (1/8) sekitar pukul 10.00 Wita. Namun Zainuddin berdalih pemanggilan itu masih bersifat dimintai keterangan biasa, belum masuk kategori pemeriksaan.
“Saya sudah dari sana (Kemenkumham Sulsel). Belum pemeriksaan, hanya dimintai keterangan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pemeriksaan berbeda dengan dimintai keterangan. Dalam proses pemeriksaan ada tim khusus untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Pemeriksaan itu bentuk ada tim khusus untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. Jadi belum pemeriksaan,” tegasnya.
Adapun mengenai dugaan pungli, ia mengaku menyerahkan proses pembuktian ke Kemenkumham Sulsel.
“Kita tunggu saja. Pengambilan keputusan pimpinan itulah yang terbaik,” paparnya.
Terkait pencopotan Zainuddin dan Kalapas Takalar. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Suprapto mengatakan pencopotan 2 Kalapas tersebut tuk proses pemeriksaan tudingan pungli yang merebak.
“Sementara kita bebas tugaskan, jelang proses pemeriksaan hingga batas waktu yang belum ditentukan,”.ungkap Suprapto…(*).
Lp. Alif
Editor. Bang fly
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita