Diduga Terjadi Penyimpangan Korupsi di Tingkat Pendamping, Koordinator, Penyaluran BPNT & PKH Desa Bontoala

NEWSSULSEL.online, GOWA – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan di Kabupaten Gowa selama tahun 2021 masih menghadapi sejumlah dugaan penyimpangan.

Hal ini terungkap berawal dari salah satu data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, yang ditelusuri tercatat namanya selaku penerima bantuan masyarakat miskin namun warga itu sendiri tidak mengetahui apa lagi memegang kartu BPNT  dan PKH, jika dirinya tercatat penerima.

Pendamping desa bontola yakni wiwi dan Nur alam daeng naba memberikan keterangan yang terkesan tertutup untuk perlihatkan form juklis data nama nama KPM yang sudah disalurkan atau yang telah menerima bantuan Negara untuk Masyarakat Miskin.

“Terkait dengan data sperti yg diminta itu disilahkan menyurat ke Dinsos, atau konfirmasi ke pimpinan, mengenai warga yg merasa namax tercantum sebgai penerima disilahkan ke bagian pelayanan atau pengaduan di dinsos, karna semua program itu ada pendamping dan koordinatornya… 🙏” tutur  syamsualam daeng naba (pendamping BPNT) lewat pesan whatsappnya.

sementara Pendamping KPM PKH Wiwi yang ditemui dikediamannya didesa Bontoala  Sabtu 01 Januari 2021, juga berujar hampir sama.

“tidak bisa kita perlihatkan pak langsungki menyurat resmi ke dinsos karena kita di pendamping tidak ada prosedur atau wewenang  selaku pendamping tidak bisa kita memperlihatkan secara blak blakan tanpa ada surat langsung dari dinsos untuk perlihatkan data. Sabtu 01 Januari 2022.

didesa bontoala sendiri berdasar pengakuan wiwi terdapat kurang lebih 340 KPM, dan penyaluran bantuan masyarakat miskin di tahun 2021 sudah tersalurkan semua.

Sementara KorKab Amiruddin Rewa yang dihubungi lewat tlpn dan chat whatsapp belum ada respon hingga berita ini diterbitkan Newssulsel.online.

Ketidak terbukaaan informasi data penerima Praktik semacam itu, tidak sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako 2020 dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 20 tahun 2019 tentang BPNT., petunjuk teknis penyaluran bantuan sosial non tunai program keluarga harapan tahun 2020, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
…… bersambung…..

Lp. tim liputan
Editor. Bang Fly

Periksa Juga

Demo PBB di Polman Berlangsung Damai: Sinergi Aparat dan Mahasiswa Tunjukkan Wajah Demokrasi Sejati

Bagikan      NEWSSULSEL.id, Polman – 1 September 2025 Aksi unjuk rasa yang digelar oleh mahasiswa di depan …

Tinggalkan Balasan