DKURIRONLINENEWS.com, MAKASSAR – Ketua Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) Iswandi menduga ada yang janggal terkait adanya surat bebas temuan SKPD maupun Kepala Desa yang dikeluarkan oleh inspektorat Kabupaten Wajo.
Ketua Lembaga Komunitas Anti Korupsi ini, mempertanyakan dasar penerbitan surat bebas temuan tersebut sehingga tidak terjadi ke sewenang wenangan oleh pihak pihak tertentu dalam melakukan investigasi atau penyelidikan dapat disesuaikan dengan hasil dari pemeriksaan inspektorat.
“Saya mengamati di Wajo terkesan tumpang tindih, sehingga rekomendasi bebas temuan yang diterbitkan kepada pihak SKPD dan Kepala Desa oleh inspektorat tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Bahkan aparat penegak hukum dalam melakukan proses penyelidikan tetap saja terkesan mengabaikan rekomendasi bebas temuan yang dikeluarkan oleh inspektorat,” ujar Iswandi, Sabtu 27 Juni 2020, pukul 00:45 Wita.
Diterbitkannya surat bebas temuan tersebut lanjut Iswandi, tetap saja ada celah untuk diperiksa oleh penegak hukum, dirinya menilai surat bebas temuan yang dikeluarkan oleh inspektorat seakan akan dipaksakan dan terkesan sangat gampang diperoleh SKPD dan Kepala Desa.
Secara teknis misalnya lebih lanjut, surat rekomendasi bebas temuan terkait penggunaan anggaran Dana Desa dalam bidang pembangunan ternyata setelah teman-teman dari Lembaga Kontrol maupun Aparat Penegak Hukum turun, ditemukan adanya dugaan Mark Up dan ada penyalahgunaan dilakukan Kepala Desa.
“Pertanyaannya kenapa dikeluarkan surat bebas temuan sementara teman teman dari Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Kontrol mengatakan bahwa ada temuan atau dugaan kerugain negara, Saya menduga ada persekongkolan jahat atau permufakatan jahat yang dilakukan dalam hal penerbitan surat bebas temuan tersebut, Bisa saja dikorelasikan masuk Pasal 15, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 ” ungkapnya…(*).
Lp. Rusman
Editor. Andi PW