NEWSSULSEL.online, GOWA – Kasus perkara Asriani Daeng Siang versus Usaha Dagang Lestari Jaya alamat Sungguminasa Gowa, Mince Anna yang digulir kembali di Polres Gowa setelah menelan waktu sekitar setahun memunculkan berbagai pertanyaan terkait kerja kerja penyidik yang tangani kasus tersebut.
Asriani Daeng Siang terlaporkan dugaan penggelapan dan penipuan oleh Pemilik UD Lestari Jaya Mince Anna dan terproses dalam berita acara pemeriksaan oleh penyidik Ipda Ariyanto, S.PSi terhadap tuduhan perempuan Mince Anna ichwal perlengkapan sekolah alias baju usaha kesehatan sekolah(UKS) atau baju dr. Kecil, Bingkai foto Presiden, Wakil Presiden, bingkai foto Gubernur/Wakil Gubernur Sulsel, bingkai foto Bupati/Wakil Bupati Gowa, foto Lambang Garuda, Tongkat Pramuka, Kotak dan obat P3K.
Asriani Daeng Siang dalam proses penyidikannya, mengakui banyak keganjalan yang dialami berindikasikan diskriminatif antar pelapor dan terlapor, tuturnya di sela sela rapat konsolidasi, soliditas calon anggota/pengurus PD IWO GOWA, Rabu 20 Oktober 2021, sekitar pukul 17:30 Wita.
Menurut terlapor sikap dan perlakuan oknum penyidik di Bagian Tahbang Reskrim Polres Gowa, IPDA Ariyanto, S.Psi, di nilai diskriminatif, tidak proporsional, dan profesional, lantaran Ia meresa tertekan ala gaya oknum penyidik yang menekan kejiwaannya, akunya.
Tekanan dan gaya diskriminatif penyidik sehingga terlapor, melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Gowa, Cq Kasi Propam Polres Gowa, ditembuskan Kapolri, Kapolda Sulsel Kabid Propam Polda Sulsel, Irwasda Polda Sulsel hingga Kejaksaan Negeri Gowa tanpa melupakan penggiat LSM dan Wartawan media cetak dan Online.
Menurut Asriani Daeng Siang didampingi suami, Najamuddin Daeng Serang, dari Pimpinan Redaksi (Pimpred) Media Online Bomwaktu.com, laporan dan pengaduan permohonan perlindungan hukum itu, sudah masuk dan diterima petugas, Kamis 21 Oktober 2021…(*).
Lp. Muctar Naba
Editor. Bang Fly
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita