NEWSULSEL.online, MAKASSAR – Dugaan Pungli yang merebak dari Narapidana di Lambaga Pemasyarakat (Lapas) Parepare Serta pengakuan orang tua terpidana kasus narkoba di Lapas Kelas II B Takalar berujung pencopotan Zainuddin dan Rasbil dari jabatannya.
Namun, pihak lapas awalnya membantah dugaan pungli tersebut, dan membentuk tim untuk memeriksa kasus tersebut.
Kini Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Parepare Zainuddin dan Kalapas Takalar Rasbil kini menjalani pemeriksaan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kota Makassar, setelah video dugaan pungli viral.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sulsel Suprapto kepada wartawan, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli yang viral di Parepare dan Takalar. Olehnya Kalapas Parepare dan Takalar kini dinonaktifkan sementara.
“Kita sudah meminta klarifikasi terkait pungli tersebut. Kalapasnya menjelaskan bahwa sudah tidak ada lagi pungutan. Namun, bukti (kuitansi) itu kami coba telusuri,” katanya.
Kwitansi penyerahan uang 15 Juta untuk pengurusan agar Napi narkoba dibebaskan setelah mendapat remisi pada tanggal 17 Agust nanti dari orang tua terpidana disertai prangko Rp 10.000, menurutnya.
“Bukan (pungli pengurusan remisi). Makanya, kita kembangkan itu untuk apa. Tapi itu sudah dicek, tapi tidak ada. Kuitansi itu juga tidak bisa dijadikan bukti,” ujarnya.
Suprapto mengaku belum bisa menjelaskan banyak terkait sanksi sebab masih menunggu hasil pemeriksaan tim yang telah dibentuk Kemenkum HAM Sulsel melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa nama Emil yang terdapat dalam kuitansi.
“Kita kan belum tahu ini benar atau tidak. Tapi kalau terbukti jelas akan diberikan sanksi sejauh mana kesalahan yang dia lakukan. Kalau tidak terbukti, ya kita kembalikan seperti semula dengan mengaktifkannya,” tegasnya…(*).
Lp. Asril
Editor. Bang fly