NEWSSULSEL.online, SIDRAP – Nana Sutrisna Seorang oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibebastugaskan gegara kedapatan menjalankan bisnis ilegal dengan cara mempersewakan ponsel ke tahanan.
Hal tersebut dibenarkan Iskandar Kalapas kelas II B Sidrap, saat dikonfirmasi awak media Newssulsel.online mengatakan.
“Iya, memang ada anggota (menyewakan ponsel ke tahanan secara ilegal). Saya sudah periksa, kemarin itu sudah saya bebastugaskan,” jelas Iskandar]. Jumat 20 Mei 2022.
Iskandar menyebut, tindakan Nana Sutrisna tersebut tidak bisa dibenarkan. Perbuatan ilegal menyewakan ponsel miliknya ke tahanan ini juga tanpa sepengetahuan dirinya. Ia pun mengaku kecewa dengan perbuatan anggotanya tersebut.
“Saya ini mau (Lapas II B Sidrap) menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi). Maka hal tak terpuji yang dilakukan ini jelas mencoreng institusi. Kami tidak tahu karena dia melakukan dengan sembunyi-sembunyi,” keluhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan secara internal, aksi Nana tersebut dilakukan sejak sebulan terakhir.
“Sepanjang pengetahuan saya dan pengakuannya dia sudah lakukan sebulan terakhir (menyewakan ponsel ke tahanan),” ujarnya
Atas tindakan tersebut, pihaknya mengaku sudah melaporkan ke Kemenkumhan Sulsel, dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hasilnya sementara ditunggu sembari yang bersangkutan dibebastugaskan.
“Sudah menjalani pemeriksaan dari Kanwil (Kemenkumhan Sulsel) dan sanksinya nanti ditentukan dari Kanwil,” bebernya.
Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, perbuatan Nana diketahui melalui laporan yang masuk. Selanjutnya dilakukan penyelidikan secara diam-diam untuk membuktikan laporan tersebut.
“Kami selidiki dan ternyata memang betul (bisnis sewa ponsel ke tahanan). Makanya tindakan yang saya ambil kemarin itu membebastugaskan yang bersangkutan,” jelasnya.
a mengaku hampir setiap hari memberikan wejangan dan peringatan kepada para pegawai Rutan Kelas II B Sidrap agar menjaga profesionalisme. Menghindari perbuatan yang mencoreng nama institusi.
“Tiap apel pagi itu saya ingatkan dan berikan nasehat. Tetapi ya memang ada yang mentalnya sudah rusak,” tegasnya.
Oknum pegawai rutan atas nama Nana diketahui memasang tarif menyewakan ponsel kepada tahanan mulai Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu perjam. Hanya saja Iskandar mengaku tidak tahu secara spesifik bagaimana cara Nana menentukan tarif tersebut.
“Kalau di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dia sewakan ponselnya tarif Rp 10 ribu sampai Rp20 ribu per jam. Saya tidak tahu detailnya,” jelasnya.
Pelaku menurut Iskandar menjalankan aksi saat jaga malam. Moment ni dimanfaatkan sebab kondisi sepi.
“Dia saat jaga malam saat orang istirahat (menyewakan ponsel),” jelasnya…(*).
Lp. Alif
Editor. Bang fly
<span;>—–,,