NEWSSULSEL.id, Makassar – Tindakan berlebihan Pengacara Oknum Lapas Kelas 1 Makassar A. Armansyah Akbar atas nama Muhammad Zulfikar Achmad, SH menuai kecam dan dipolisikan Oleh Sallia gegara mengembok rumah kontrakan yang dihuninya ke Polrestabes Makassar. berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: STPL/148/II/RES.1.2/2025/Reskrim, Tertanggal 4 Februari 2025.
Sebelum penggembokan pagar rumah kontrak yang dihuni Harun oleh Zulfikar telah dingatkan Binmas agar hal tetsebut tidak melakukan hal namun fikar tak menginfahkannya dan menggembok pakar saat Harun dan Istrinya lagi dipertemukan Armansyah oleh Kahumas Lapas Makassar terkait dugaan penggelapan dana warung oleh Lola pacar Armansyah.
Penzoliman yang dilakukan Oknum Pegawai Lapas Makassar melalu pengacanya mengusik nurani Dr. H. Yusuf Gunco, SH,.MH dan caba bangun komunikasi dengan pengacara tersebut.
“Assalakum tabe tanya ada rumah kita gembok,” kata Yusuf Gunco yang akrab disapa Yugo.
Namun ditimpali oleh pengacara oknum Lapas kelas 1 Makassar M Zulfikar SH dengan dana suara arogan.
“:Ia,..Kenapa,..Kamu siapa,” kata Zulfikar
Yugo mantan anggota Dewan 2 Periode dengan segudang Kasus besar ditangni coba mengingatkan Zulfikar sebagai sesama pengacara pake hati nurani, apa.lagi kamu tidak punya kewenangan menggembok rumah yang dihuni arang.
Di jawab oleh Zulfikar apa urusanmu ada kuasa mu urus masalah ini.
Dijawab oleh Yugo Saya pengacaranya kerena tidak ada etika pengacara kaya kamu, Kamu sudah berapa lama pengacara gembok rumah orang yang bukan kewenangan mu.
Setelah di semprot oleh Yuga, Zulfikar langsung bilang sudah, Yugo pun sampaikan orangnya atar bu Sallia lapor polisi atas perlakuan pengacara tidak jelas dari mana…(*)
Lp. Bangfly