NEWSSULSEL.id, Makassar –Anggota DPRD Makassar H. Ismal yang dipilih sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar sejak 27 April 2025 lalu. Belum dilantik sudah digugat resmi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar,
Gugatan ismail oleh sejumlah pemerhati yang tergabung dalam gerakan forum Penyelamat Olahraga <span;>Prof Dr Nukhrawi, Dr Ishak. dan Mochtar Djuma. T<span;>eregister pada PN Makassar dengan nomor: 281/Pdt.G/2025/PN.MKS, tertanggal 10 Juli 2025.
Menurut Forum Penyelamat Olahraga pemilihan Ismail sebagai Ketua KONI Makassar cacat yuridis karena melanggar sejumlah peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Alhamdulillah kami sudah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Makassar. Kita sisa tunggu jadwal persidangannya dari majelis,” kata kuasa hukum Mochtar Djuma, Dr.Yusuf Gunco,SH.,MH dan Prawidi Wisanggeni, SH
Peraturan yang dilanggar antara lain Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 tahun 2024, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, dan Undang-undang tentang Tata Tertib DPRD.
Yugo mengatakan Ismail tidak memenuhi syarat menjadi ketua KONI karena tidak memiliki pengalaman organisasi keolahragaan seperti yang diatur dalam AD/ART KONI.
Politisi Partai Golkar itu tercatat baru menjadi pengurus Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kota Makassar pada Maret 2025 yang hingga kini kepengurusannya belum dilantik oleh Pengprov FPTI Sulsel.
Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, dukungan cabang olahraga terhadap pencalonan Ismail juga dianggap sarat rekayasa. Hanya saja Yugo belum membeberkan rekayasa seperti apa yang dilakukan pengurus cabang olahraga Kota Makassar dalam memberikan dukungan kepada Ismail.
Ismail terpilih sebagai Ketua KONI Makassar dalam Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Luar Biasa KONI Makassar yang digelar di Balaikota Makassar, Sabtu, 27 April 2024. Dua bulan setelah terpilih hingga kini Ismail belum dilantik sebagai Ketua KONI Kota Makassar…(*)
Lp. Bangfly