NEWSULSEL.online, JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah pada Jumat 26 Februari 2021 dini hari di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel jl Jenderal Sudirman Makassar.
Nurdin tiba di Gedung KPK Jakarta, Sabtu 27 Februari 2021 sekitar pukul 09.30 Wib. Nurdin tampak mengenakan topi biru, bermasker, dan berjaket warna hitam dan langsung memasuki Gedung KPK didampingi polisi dan satu orang berpakaian batik.
Meski KPK sudah membenarkan penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan itu, belum jelas kasus yang melatari penangkapan Nurdin Abdullah.
Namun, sebelum penangkapan Nurdin Abdullah, KPK juga telah menangkap Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto . Agung diduga terjerat kasus tindak pidana infrastruktur jalan.
Merujuk kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Agung Perdana adalah dugaan persekongkolan tender infrastruktur jalan di Kabupaten Bantaeng.
PT Agung terlapor dalam perkara tender pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Bateballa Jatia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017.
Tahun 2019, PT Agung diputuskan bersalah karena melanggar Pasal 22 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999, dengan nilai harga perkiraan sendiri senilai Rp 44,41 miliar.
Selain itu, PT Agung juga terbukti bersalah dalam proyek tender Peningkatan Jalan Kampung Bakara-Sabbannyang Kabupaten Bantaeng, APBD Tahun 2018. Dengan nilai perkiraan sendiri (HPS) Rp 32,30 miliar.
Yang pasti dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Nurdin tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 51,3 miliar.
Data kekayaan ini dilaporkan Gubernur Sulawesi pada 31 Desember 2019 saat Nurdin menjabat sebagai gubernur.
Berdasarkan LHKPN, Nurdin melaporkan kepemilikan atas 54 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 49,3 miliar.
Puluhan bidang tanah dan bangunan ini tersebar di berbagai wilayah, antara lain di Kota Makassar, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bantaeng.
Sedangkan untuk kepemilikan alat transportasi, Nurdin melaporkan kepemilikan mobil Toyota Alphard tahun 2016 dengan nilai sebesar Rp300 juta.
Kemudian, untuk harta bergerak lainnya yang dilaporkan oleh Nurdin tercatat sekitar Rp271 juta. Lalu, kas dan setara kas yang dilaporkan sekitar Rp267 juta.
Selanjutnya, harta kekayaan yang dilaporkan oleh Gubernur Sulsel yang ditangkap KPK ini nilainya berkisar Rp1,15 miliar. Ada pula utang yang dilaporkan sebesar Rp 1.250.000.
Dari seluruh harta yang dilaporkan tersebut, maka Nurdin tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 51.356.362.656…(*).
Lp. Putri
Editor. Andi PW