NEWSULSEL.online, JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Awi Setiyono menjelaskan, Polda Jawa Barat (Jabar) telah menghentikan penyidikan terhadap dua kasus yang dituduhkan kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
“Informasi yang kami dapatkan demikian (telah dikeluarkan SP3),” ujar Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 10 Nov 2020.
Perkara soal dugaan penodaan Pancasila dilaporkan pada 27 Oktober 2016. Awalnya, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq Shihab terkait ceramahnya yang dianggap menodai Pancasila.
Kasus selanjutnya yaitu dugaan penghinaan dan pelecehan budaya sunda, karena telah salah taruh salam sampurasun menjadi ‘racun campur’, yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Gugatan-Pemuda Siliwangi Jawa Barat pada 24 Nov 2015.
Awi melanjutkan, setelah ditelusuri, tidak ditemukan bukti baru dalam dua kasus tersebut, sehingga proses hukum pun tidak dilanjutkan. “Karena di sana infonya demikian,” katanya.
Pada Selasa, 10 Nov 2020, Rizieq Shihab dan keluarganya menginjak Indonesia, usai menetap di Arab Saudi selama 3,5 tahun.
Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul, sebelumnya mengatakan banyak pihak kerap mempertanyakan apakah setelah Habib Rizieq Shihab tiba di Indonesia, polisi kembali melanjutkan kasus hukum yang dituduhkan kepada pentolan FPI itu.
Dia menilai sejumlah kasus pidana yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas gugur hanya karena ia berada di Arab Saudi selama 3,5 tahun.
“Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum,” kata Chudry.
Dia berpendapat, kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, kasus itu bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Namun, di sisi lain, kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka kepolisian, maka yang bersangkutan bisa mengajukan praperadilan.
Chudry pun mengharapkan polisi bisa bersikap transparan apabila melanjutkan kasus yang membelit Rizieq, untuk menghilangkan persepsi buruk terhadap Korps Bhayangkara di mata masyarakat.
“Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi,” katanya…(*)
Lp. Putri
Editor. Andi PW