NEWSSULSEL.online, Oknum prajurit TNI berinisial Serka ‘S’ viral di media sosial (Medsos) gegara aksinya memaksa pengendara motor tempelkan telinganya ke Knalpot Racing motornya, yang terjaring razia penertiban kinj telah di tahan di Subdenpom IX/2-2 Bima.
Hal tersebut di ungkap Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispenad) Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Tatang Subarna saat di konfirmasi wartawan media ini terkait aksi oknum anggota TNI AD yang paksa warga tempelkan kupingnya pada Knalpot Motor mengatakan.
“Serka S yang bertugas sebagai babinsa di Koramil 1608-07/Minta, Kodim 1608/Bima itu telah di tahan Subdenpom IX/2-2 Bima, tersangka ditahan dengan kasus Penganiayaan,” kata Brigjen TNI kelahiran Sayang, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 16 Juli 1969, Rabu 18 Agust 2021.
Menurut Jenderal yang pernah pimpin Batalyon Hancur di Kodam XVII/Cenderawasih, kejadian itu berawal saat ada razia sepeda motor berknalpot racing digelar oleh anggota Koramil Monta bersama Bhabinkamtibmas setempat.
“Saat pengendara dan motornya yang terjaring razia diamankan di Posramil Monta, Serka S menghukum pengendara motor tersebut dengan cara mendekatkan telinga pengendara tepat pada lubang knalpot motor racing tersebut,” jelas Tatang.
Dengan aksinya itulah, Serka S kini ditindak diberi hukuman berupa penahanan yang sudah menjadi kebijakan pimpinan TNI AD.
“Proses hukum terhadap oknum prajurit tersebut sudah sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa bahwa tidak ada penyelesaian selain proses hukum bagi setiap prajurit TNI AD yang terbukti melanggar,” pungkasnya…(*).
Lp. Boby jee
Editor. Andi PW