NEWSSULSEL.online, Diduga menyalahgunakan jabatan Kapalas Perempuan Kelas II A Sungguminasa, Dyah Wandansari BC.IP,.SH.,MH. Demi kenyamanan Narapida Koruptor Irianawati yang di vonis 6 tahun penjara menuai sorotan publik.
Hal itu terungkap, dari informasi disertai foto dari sumber Newssulsel.online, terlihat, Selasa 19 April 2022. Kalapas fasilitasi napi koruptor nginap di rumah Dinasnya, di Jl. Lembaga Bollangi, Desa Tumbuseng, Pattalassang, Gowa, Sulawesi Selatan.
Nisya sipir perempuan, kepala keamanan Lapas wanita Bollangi Nisya
Irianawati sebelumnya divonis 6 tahun penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Makassar sejak 30 Desember 2020.
Terpidana dalam menjalani hukumannya mendapat perlakuan spesial yang diduga dari hasil penyalahgunaan jabatan Kalapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa (Bollangi).
Irianawati menjalani hukumannya tidak seperti narapidana lainnya menginap didalam sel tahanan Lapas, melainkan di Rumah Jabatan (RUJAB) Kalapas seperti gambar yang terlihat pada foto yang disampaikan ke Redaksi Newssulsel.
Sejumlah awak media yang hendak menkonfirmasi Kalapas Perempuan di Bollangi, terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, mereka dicegat dan dihalangi dua orang sipir lelaki dan satu orang sipir wanita yang merupakan kepala keamanan Lapas perempuan sambil berujar.
“Harus ada ijin dari Kemenkumham untuk melakukan konfirmasi pemberitaan”…jelasnya.
Hingga berita ini di terbitkan Newssulsel.online Kalapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa Gowa belum bisa di hubungi tuk memberi keterangan resmi terkait sorotan publik tersebut…(*).
Lp. Enal
Editor. Bang Fly