NEWSSULSEL.online, MAKASSAR – Polisi menangkap tiga bandar pengedar narkoba di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan barang bukti 75 kilogram Sabu dan Ekstasi dengan modus berperan sebagai pengantar barang dari Surabaya.
Dari hasil penangkapan ini, tim Ditresnarkoba Polda Sulsel menggagalkan pengiriman 75 kilogram sabu-sabu dan 32.747 ribu pil ekstasi.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam mengatakan, ada tiga tersangka yang diamankan. Masing-masing berinisial SYF (37), ABD (24) dan FTR (28). Mereka membawa sabu dari Surabaya dengan menyamar seolah-olah bekerja sebagai sopir truk ekspedisi.
“SYF ini pembawa langsung dan pengedar di wilayah Sulawesi yang menjemput sabu-sabu dan ekstasi itu dari Kota Surabaya menggunakan truk ekspedisi melalui jalur darat dan laut,” kata Irjen Pol Merdisyam di Kota Makassar, Sulsel, Selasa 31 Agust 2021.
Setelah tiba di Makassar, lanjut dia, barang bukti tersebut lalu dibagi sesuai perintah AL alias bos besar pengiriman barang. Selanjutnya, tersangka FTR yang menerima barang tersebut sesuai dengan perintah operator dalam jaringan.
“Barang ini kemudian disalurkan kepada pemesan sabu-sabu dan ekstasi tersebut,” ujarnya.
Hasil interogasi, SYF mengaku sudah dua kali membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari kota Surabaya menuju Makassar sejak Maret sampai Agustus 2021. Pengantaran pertama dengan berat 17 kilogram sabu-sabu pada Maret 2021 berhasil dilakukan.
“Jadi bersangkutan ini tugasnya sebagai pembawa barang tersebut melalui jalur ekspedisi dibawa langsung dari kota Surabaya ke Makassar dengan upah sekali membawa sekitar Rp150 juta sampai 400 juta,” katanya.
Modus yang dipakai dengan menggunakan mobil truk ekspedisi bernomor polisi DD 8647 RM yang dikemudikan ABD. Dari pengakuan SYF, setiap berangkat dari Surabaya ke Makassar ekspedisi ini tidak pernah menurunkan muatan…(*).
Lp. Bang Fly
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita