Kapolda Sulsel Bantah Pengusiran Jurnalis di Wajo & Mohon Maaf Jika Ada Yang Kurang Berkenan

NEWSULSEL.online, MAKASSAR – Insiden pengusiran yang dialami jurnalis televisi nasional di Kabupaten Sengkang Wajo Minggu, 27 Sept 2020 akhirnya mendapat respons. Kapolda Sulsel, Irjen Merdisyam, membantah adanya kejadian tersebut.

Pengusiran yang dialami salah satu awak media stasiun televisi nasional, saat melaksanakan peliputan kegiatan Merdisyam, tuk menjenguk penderita kanker di Kota Sengkang, Wajo, Minggu, kemarin merupakan mis komunikasi.

“Tabe, saya rasa tidak ada pengusiran, pelarangan pengambilan gambar. Apalagi itu kegiatan sosial. Mungkin yang terjadi kesalahpahaman saja karena lokasi kegiatan terlalu kecil hingga berdesakan,” jelas Merdisyam.

Mantan Kapolda Sultra ini berharap, insiden tersebut bisa dipahami situasi dan kondisinya. “Mohon maaf jika ada yang kurang berkenan. ke depan, kita lebih meningkatkan sinerginya lagi,” ungkapnya.

Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir mengatakan, melarang jurnalis itu tidak dapat dibenarkan. Karena tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999.

“Polisi tidak berhak melabramelarang atau mengusir jurnalis yang lakukan liputan kunjungan Kapolda Sulsel di Wajo. sebab wartawan berhak melakukan kerja-kerja jurnalistik yang berkaitan dengan hak publik mendapat informasi yang benar.

Mengusir jurnalis dari lokasi liputan yang diduga dilakukan oknum pengawal pribadi (walpri) Kapolda Sulsel. tindakan yang tidak profesiinal dan menghalangi tugas jurnalis dapatkan informasi benar pemenuhan hak publik.

“AJI Makassar meminta polisi tidak perlu alergi terhadap kerja-kerja jurnalis. Sebab, jurnalis atau pers berhak mengembangkan pendapat umum berdasarkan infromasi yang tepat, akurat, dan benar,” ungkap lelaki yang akrab disapa Nuru itu.

Pers berhak mengawasi, mengkritik, mengoreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Hal itu diatur pasal 3 UU Pers No.40 tahun 1999. Disebutkan, fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers dan jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Jurnalis dilindungi oleh UU Pers saat menjalankan kegiatan jurnalistik. Mulai dari mencari sampai sampai pemuatan atau penyiaran berita. Makanya, kami mengecam tindakan pengusiran ini. Ini sama halnya, menghalang-halangi kerja jurnalis,” jelasnya.

Lp. Rosita
Editor. Andi PW

Periksa Juga

Ibu Wakil Bupati Barru Meninggal, Saat Mobil Ditumpangi Masuk Selokan di. Soppeng

Bagikan      NEWSSULSEL.id, Makassar – Mobil  ditumpangi ibu Wakil Bupati Barru Abustan A Bintang, Andi Nurkaya (84) bersama …

Tinggalkan Balasan