NEWSSULSEL.id – Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K mengeluarkan aturan kebijakan sementara arus lalulintas balik mudik yang ada diwilayahnya dimana untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan serta kepadatan kendaraan saat Pada gelombang ke II arus balik mudik di wilayah hukum Polres Gowa, terhitung tanggal 29 April 2023 Pukul 00.00 WITA hingga 2 Mei 2023 truk trailer sumbu III dilarang beroperasi dijalan raya Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak saat memberikan arahan dihadapan para perwira Satlantas Polres Gowa, Jumat (28/4/2023).
Selain itu alaaan lain dari kebijakan tersebut kata Perwira Dua Bunga Melati dipundaknya itu, selain mengantisipasi terjadinya kemacetan, juga mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Aturan kebijakan sementara ini kapolres menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan truk trailer yang bersumbu II agar tidak beroperas sementara waktu. Apabila masih saja tidak mengindahkan himbauan ini maka kami tidak segan-segan menindak tegas atau memberikan sanksi tilang serta mengamankan kendaraan tersebut,” tegas Kapolres Gowa…(*).
Lp. Enal
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita