NEWSSULSEL.online, Pinrang – Kejaksaan Negeri Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) telusuri aliran dana Rp 800 juta dari Pemkab Pinrang ke Perusda (PD) Karya. Pengustan kasus ini menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Kasi Intel Kejari Pinrang Tomi Aprianto pihaknya mau dalami soal anggaran Rp 800 juta yang dialoksikan Pemda Pinrang ke Perusda pada tahun 2018 itu, lantaran pihaknya menilai pembarian dana tersebut tanpa landasan hukum.
“Itu yang kami dalami saat ini apakah pemberian dana itu masuk ranah pelanggaran administrasi, ataukah pelanggaran pidana, sebab penyaluran dana ini tidak ada landasan hukumnya,” papar Tomi tegas.
Tomi menyebut pemberian dana ke Perusda Karya mesti didasari Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum. baru anggaran dana bisa di berikan ke pihak penerima.
“Ini yang jadi pertanyaan kami, penyaluran dana itu hibah atau penyertaan modal, tanpa dasar yang jelas mengapa dana itu bisa lolos dan disetujui DPRD Pinrang,” jelas Tomi.
Terkait Penyaluran Dana, Tomi katakan. Jika dari hasil pemeriksaan terbukti ada tindak pidana, kasus ini akan ditangani aparat penegak hukum. Namun jika sifatnya pelanggaran administrasi, akan diserahkan ke Inspektorat Pinrang.
“Saat ini kita lagi pengumpulan data atau baket, dan sudah periksa <span;>mantan Direktur Perusda Karya Andi Baso, mantan Manajer Produksi Yusuf Cora, mantan Kadis Pertanian Johannis Sampebua dan Kadis Pertanian saat ini Andi Tjalo, Jika terindikasi pidana, kasus ini akan kita tingkatkan ke tahap penyelidikan,” ujarnya.
Dalam waktu dekat ini akan dilakukan ekspos kasus aliran dana Rp 800 juta ke Perusda sebut Tomi, Targetnya sebelum 22 Juli sudah ada keputusan terkait kasus tersebut.
“Sebelum Hari Amal Bakti Adyaksa (22 Juli) kita tetapkan, lanjut ke penyelidikan atau tidak,” pungkas Tomy…(*).
Lp. Alif
Editor. Bang fly