NEWSSULSEL.id, – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan 2 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Instalasi Perpipaan Air Limbah (IPAL) Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) anggaran 2020-2021 dengan nilai kontrak RP. 68.788.603.000.
Kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus. Penyidik temukan minimal 2 alat bukti yang cukup, dan dilakukan penahanan, Kamis 10 Oktober 2024, guna mempercepat proses penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Penerapan kedua tersangka berinisial JRJ Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama, dan tersangka SD sebagai Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C. Tertuang pada surat perinta penerapan tersangka yang ditanda tanganu Kejari Sulsel.
Penetapan Terangka tertuang pada surat perintah Kejadi SulselAdapun Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, masing-masing:
1. Surat Perintah Penahanan Kejari Sulsel No: Print-113/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Tersangka JRJ.
2. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari No: Print-109/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Tersangka SD.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan pekerjaan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52% yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume atau progres fisik dilapangan, senilai ± Rp. 7.987.044.694,- (Tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta empat puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah),” ungkap Soetarmi.
Lanjut Soetarmi menyampaikan bahwa tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset.
“Oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini,” jelas Soetarmi…(*).
Lp. Asril
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita