NEWSSULSEL.online, JAKARTA – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kamar tahanan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, di Rutan KPK di Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1 Jakarta setelah mendengar kabar akun Instagram milik Budhi membuat unggahan pada Sabtu 4 Sept 2021.
“KPK tadi langsung melakukan penggeledahan, di kamar tahanan bupati tersebut dan tidak ditemukan peralatan komunikasi HP,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers, Sabtu sore.
Ali mengemukakan, saat digeledah, Budhi mengaku dirinya tidak bisa menggunakan media sosial. Karena itu, Ali mengatakan, bisa jadi unggahan di akun Instagram milik Budhi diunggah pihak lain, bukan diunggah langsung oleh Budhi.
“Terkait dengan postingan dimaksud, bisa dimungkinkan dilakukan oleh pihak lain karena sekali lagi, tersangkanya sendiri menyatakan tidak bisa menggunakan media sosial,” ujar Ali.
Ali menegaskan, seluruh tahanan di KPK dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi, sesuai prosedur dan aturan terkait pengelolaan rumah tahanan.
Ali menambahkan, KPK secara rutin memeriksa setiap tahanan yang ada di KPK dengan detil selama 1×24 jam melalui kamera pengawas.
Sebelumnya, akun Instagram @budhisarwono mengunggah foto Budhi disertai keterangan berisi pernyataan Budhi menenggapi penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Budhi ditahan KPK sejak Jumat 3 Sept 2021 setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Budhi yang miliki jejak kelam sebagai eks bandar narkoba jenis Ekstensi, yang Dia ungkap secara belak-belakan saat “Talkshow” di sebuah televisi nasional dipandu seorang pengacara terkenal, Budhi Sarwono mengakui masa kelamnya itu, <span;>diduga menerima commitment fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.
Ia juga diduga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Selain Budhi, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Budhi, yairu Kedy Afandi, sebagai tersangka dalam kasus itu…(*).
Lp. Putri
Editor. Andi PW
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita