NEWSSULSEL.id, JABAR – Tiga anggota Polsek Tambora, berinisial Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat menangkap Steven asisten Saipul Jamil, yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Resmi dibebas tugaskan.
Selain itu, ketiganya akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib ke depannya.
“Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas penegakan hukum tetap ditindak. Dia akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum,” ungkapnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (12/1/2024).
Karena ini menjadi aturan yang berlaku di institusi Polri untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran anggota yang terlibat ataupun diduga melakukan pelanggaran,
“Sebelumnya, telah Saya menginstruksikan Seksi Propam memeriksa anggota unit narkoba Polsek Tambora, yang terlibat penangkapan penyanyi dangdut Saipul Jamil,” sebutnya
Pemeriksaan ini karena ada indikasi pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh anggota.
“Di satu sisi kita mengapresiasi upaya anggota unit narkoba Polsek Tambora dalam melakukan penegakan hukum dan memberantas narkoba di wilayahnya, namun di sisi lain, ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya,” kata Syahduddi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1).
Syahduddi tidak akan segan memberikan hukuman kepada setiap anggota yang melanggar.
Demi menjamin objektivitas dan menghindari konflik kepentingan, anggota unit narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan pelaku narkoba tersebut telah dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh propam Polres Jakbar.
“Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” pungkas Syahduddi…(*)
Lp. Putri
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita