NEWSSULSEL.id, – Kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh perempuan berinisial F, ibu tiri pelapor Miftahul Miyanti (21) dengan No : LP/B/323/IV/2023/SPKT/Polsek Tamalate Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap diproses sesuai prosedur
Hal tersebut di sampaikan Kapolsek Tamalate AKP Haris Sumarsono saat di konfirmasi terkait upaya keadialan yang di cari Mifta hingga media sosial.
“Dugaan penghinaan dengan cara menghambur dagangan yang dilaporkan Miftahul oleh ibu tirinya tetap kita diproses sesuai prosedur yang ada, oleh saya sampaikan penyidik segera buat SP2,” jelas Kapolsek Tamalate.
Lebih lanjut Haris mengatakan, semua laporan yang masuk akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur tanpa menghilangkan hak pelapor dan terlapor.
“Karena ini kasus keluarga bapak dan ibu tiri yang berdampak ke anak, kita beri ruang mediasi dulu, sebelum penanganan kasus kita tingkatkan dengan mendengarkan keterangan saksi yang ada,” terang Haris via telepon semalam Kamis (3/5/2023)
Diharap pelapor sabar dan tidak memaksakan kehendaknya polisi segera menjemput paksa menahan terlapor, sebab kita belum dapat mendengarkan keterangan saksi saksi terkait laporan penghinaan ade Mifta.
“Hingga saat ini saksi-saksi yang akan kita dengar keterangannya belum dapat kita hubungi, termasuk telpon bapak pelapor yang akan kita didengar keterangannya terkait kasus ini,” sebut Haris.
Lp. Hendra