Mantan… Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani Kembali Menang Kasasi

NEWSSULSEL.id, MAKASSAR – Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel) nonaktif, Abdul Hayat Gani kembali memenangkan kasasi.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco. Dia mengatakan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan penolakan kasasi Presiden Jokowi dalam nomor perkara Tk.1 : 12/G/2023/PTUN.JKT. Kemudian nomor surat pengantar: W2-TUN1/3075/HK.06/X1/2023.

“Mahkamah Agung sudah menolak kasasi yang diajukan Presiden Jokowi. Artinya Pak Hayat menang lagi untuk kesekian kalinya dalam proses hukum yang sudah berlangsung,” ujarnya kepada awak media NEWSSULSEL.id Jumat, 26 Juli 2024.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Yugo menganggap, putusan MA secara terang telah memberikan kejelasan bahwa pencopotan Abd Hayat Gani dari jabatan Sekprov oleh mantan gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dianggap cacat.

”Berdasarkan putusan MA yang menolak kasasi Presiden, maka pemberhentian Abdul Hayat selaku Sekprov dinyatakan tidak sah. Sehingga harus dikembalikan kedudukannya semula sebagai Sekprov,” lanjutnya.

Dengan begitu, dia menilai tidak ada alasan lagi bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan (Pj) Gubernur Sulsel untuk tidak mengembalikan jabatan Sekprov kepada Hayat Gani. Sebab, kliennya dianggap masih punya hak untuk mendapatkan kembali jabatannya.

”Surat penolakannya keluar tanggal 22 Juli kemarin. Jadi dengan ditolaknya permohonan kasasi Jokowi, saya berharap BKN dan Gubernur Sulsel dapat memberi ruang kepada Pak Gani kembali menduduki jabatan Sekprov sampai berakhir masa pensiunnya,” harapnya.

Dia juga menegaskan, masa pensiun Hayat Gani ditambah dua tahun lagi. “Kan masa pensiun beliau itu kan ditambah dua tahun lagi. Jadi masih punya hak untuk menjabat sebagai Sekda dalam dua tahun ke depan,” terangnya.

Sebelumnya, Abd Hayat Gani sudah menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Namun pihak Presiden melakukan banding. Banding itu ditolak PTTUN, tercantum pada nomor Putusan Banding 175/8/2023/PT.TUN.JKT, tertanggal Rabu, 27 September 2023.

Hal ini menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT, tanggal 17 April 2023. Selanjutnya, PTTUN menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohonkan oleh penggugat. Sehingga, dalam pokok perkara PTTUN mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

PTTUN menyatakan batal terhadap Keputusan Presiden RI Nomor: 142/TPA tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr. ABDUL HAYAT, M.SI NIP 196504051990101002.

PTTUN juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Kepres RI Nomor : 142/TPA Tahun 2022 Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Lingkungan Pemprov Sulsel Dr. ABDUL HAYAT, M.SI NIP : 196504051990101002.

Termasuk mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat kedalam status, kedudukan, harkat, martabatnya semula sebagai Sekprov Sulsel.

Duduk Perkara

Perkara ini bermula ketika Gubernur Sulsel saat itu, Andi Sudirman Sulaiman, mencopot Abd Hayat Gani dari jabatan Sekprov. Ini ditandai dengan terbitnya SK Presiden RI nomor 142/TPA tahun 2022. Alhasil, kursi Sekprov Sulsel kosong dan Sudirman menunjuk Andi Aslam Pattonangi sebagai Pj, mulai 12 Januari sampai dengan 12 April 2023.

Setelahnya, jabatan Pj Sekprov Sulsel dilanjutkan Andi Darmawan Bintang sejak 8 Mei sampai dengan 8 Agustus 2023 dan berlanjut kepada Andi Muhammad Arsjad.

Dalam proses hukumnya, Abd Hayat Gani melayangkan gugatan ke PTUN. Gugatannya pun dikabulkan dengan keluarnya amar putusan perkara nomor : 12/G/2023/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023.

Namun setelah itu, Andi Sudirman kembali mengeluarkan surat nomor 882/09/2023, tentang pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun kepada Abdul Hayat Gani pada 27 April 2023.

Surat itu juga telah diverifikasi dan disetujui oleh BKN dengan diterbitkannya pertimbangan teknis Kepala BKN Nomor PD-27300000008, tanggal 28 April 2023. Namun selanjutnya, BKN melakukan penangguhan terhadap hal itu.

Penangguhan tersebut dilakukan BKN melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 4586/B-MP.02.03/SD/D/2023, perihal Pembatalan Pertimbangan Teknis Kepala BKN tentang Pemberian Pensiun PNS an Dr Abdul Hayat, M.Si. Dengan NIP. 196504051990101002, tertanggal 2 Mei 2023.

Proses hukum Hayat Gani berlanjut karena putusan PTUN digugat pihak Presiden dan masuk tahap banding di Mahkamah Konstitusi (MK). Dan akhirnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Presiden yang dianggap bisa mengembalikan jabatan Abd Hayat Gani.

Hayat sendiri sebelumnya mengaku sudah yakin betul bisa mendapatkan jabatannya kembali. Mengingat, statusnya masih ASN, jika merujuk pada surat pembatalan pensiun yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

”Yang jelas kan saya masih ASN. Masuk kantor boleh. Siapa bilang saya pensiun? Tidak ada toh . Kalau saya pensiun, saya terima Taspen dong. Tapi kan tidak ada sampai sekarang. Jadi kita lihat lagi apa yang terjadi setelah ini. Optimis. Sangat besar (peluang untuk kembali jadi Sekprov),” kata Hayat…(*).

 

Lp. Bangfly

 

Periksa Juga

Loloskan Narkoba ke Rutan, Tiga Oknum Polisi Diamankan Propam Polda Kaltim

Bagikan      NEWSSULSEL.id, Kaltim – Polda Kalimantan Timur tengah mengusut  tiga oknum anggota polisi yang diduga meloloskan narkoba …

Tinggalkan Balasan