Meresahkan. Penyebar Aliran Sesat, di Kabupaten Maros Ditangkap Polisi

MEWSSULSEL.id, Makassar – Petta Bau (59), Penyebar aliran sesat Ilmu (Pangissengang Tarekat Ana Loloa), beserta empat orang pengikutnya di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah dijemput paksa, sebut Polisi dan mengamankan sejumlah senjata tajam berupa kris dan aksesoris yang dianggap benda pusaka.

“Kami menjemput Petta Bau alias Petta Bunga yang merupakan pendiri dari Tarekat Ana Loloa di salah satu rumah milik warga setempat,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu kepada wartawan, Senin (31/3/2025).

Kasus itu berawal dari merebaknya keresahan warga sekitar atas aktivitas penyebaran Tarekat Ana Loloa, yang dinyatakan sesat oleh fatwa MUI Kabupaten Maros.

“Total ada lima orang, keseluruhan termasuk Petta Bau,” tambahnya.

Tarekat Ana’ Loloa menambahkan rukun Islam menjadi 11.  Pengikutnya  diwajibkan membeli benda pusaka sebagai syarat masuk surga.

Selain itu, para pengikut aliran yang berada di Dusun Bonto-bonto, Maros diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji bukan di Mekkah, melaikan di puncak Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa.

Para pengikut dilarang bangun rumah dengan alasan uang yang digunakan untuk membeli pusaka sebagai bekal di akhirat.

“Para pengikutnya dilarang bangun rumah, karena alasannya mau kiamat dan uangnya untuk dibeli pusaka,” ungkap Aditya…(*).

 

Lp. Asril

Periksa Juga

Kakanwil Kemenag Sulsel Lantik Sumarjo Sebagai Pembimas Buddah

Bagikan      NEWSSULSEL.id, Makassar –<span;> Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ali Yafid melantik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *