NEWSSULSEL.online, MAKASSAR – Sidang pembacaan putusan, vonis Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nonaktif Nurdin Abdullah dalam kasus suap (gratifikasi) proyek infrastruktur di Sulsel berlangsung di Ruang Harifin A Tumpa Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin 29 Nov 2021.
Nurdin tak hadir langsung mengikuti sidang putusan yang berlangsung di PN Makassar. Namun Dia tetap mengikuti sidang yang digelar secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.di dampingi pengacaranya.
Terlihat dalam video siaran langsung, sidang putusan yang di gelar siang tadi, Nurdin Abdullah mengenakan masker warna putih di wajahnya, kemeja batik lengan panjang, lebih banyak tertunduk di dalam ruangan, yang ada di KPK, kedua lengan dan tangan di meja, mendengarkan Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Polino. pembacaan putusan/vonis atas perbuatannya
“Mengadili, menyatakan terdakwa M Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, dalam amar putusannya, Senin 29 Nov 2021.
Selain vonis hukuman penjara 5 tahun, plus denda pidana Rp 500 juta rupiah, Nurdin juga di jatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 2.187.000.000. rupiah. Hakim juga memutuskan pencabutan hak politik Nurdin untuk dipilih dalam hak politik selama 3 tahun…(*)
Lp. Rosita
Editor. Bang Fly
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita