PENDAPATAN KURANG AROMA KORUPSI TERCIUM PDAM BUTUH DIRUT BERANI BRANTAS KORUPTOR

DKURIRONLINE.com, MAKASSAR – Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk Pemkot Makassar tuk bertugas lakukan penjaringan Direksi PDAM di Makassar Periode 2020-2025, diharap mampu memilih direksi yang berani melakukan “bersi-bersi” di internal PDAM Kota Makassar.

Pasalnya, hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah TA 2017 dan TA 2018 (s/d 30 September) di Pemerintah Kota Makassar, menunjukkan penilaian buruk pada sistim pengelolaan PDAM oleh Direksi yang menjabat pada periode 2015-2019.

Dalam laporan BPK disebutkan, tingkat kebocoran air PDAM Kota Makassar masih tinggi. Sehingga mengurangi jumlah pendapatan PDAM tahun berjalan yang berdampak berkurangnya perhitungan laba bersih, berpengaruh pada bagian deviden PDAM dari tahun 2015-2016 dan 2017 kepada Kota Makassar sebesar Rp 270.618.819.805,02

Dampak sistim pengelolaan dinilai buruk BPK rekomendasikan memerintahkan Wali Kota Makassar lakukan audit kepada PDAM Kota Makassar mengenai kebocoran air yang jauh dari ambang batas yang diperbolehkan.

Selain itu, dalam laporan pemeriksaan BPK juga memberikan beberapa rekomendasi lain kepada Walikota Makassar, yakni:

a. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar agar menyetorkan kekurangan dividen tahun 2016 sebesar Rp 20.192.635.61 9,5 ke kas daerah.

b. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar agar mengembalikan kelebihan pembayaran tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp 8.318.213.130,70 ke kas PDAM Kota Makassar.

c. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Untuk menghentikan penggunaan kas perusahaan untuk biaya pensiun direksi pejabat dan pegawai yang melebihi ketentuan.

d. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp 23.130.154.499,13 ke kas PDAM Kota Makassar

Yang memprihatinkan, kini muncul pula kasus pidana terkait dugaan korupsi penggelapan dan penjualan material PDAM Kota Makassar tahun 2017.

Malah saat ini pihak Kejaksaan Negeri Makassar sudah menetapkan mantan karyawan PDAM Kota Makassar, Anzar Arifin (AA), sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nurni Farahyanti, membenarkan kasus ini. “Dalam penyidikan kasus ini, kita telah menetapkan tersangka dengan inisial AA,” tegas Kepala Kejari Makassar, Nurni Farahyanti, beberapa waktu lalu.

Tersangka merupakan mantan penanggungjawab gudang Panaikang di PDAM Kota Makassar.

Kajari mengatakan tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, terkait adanya material pemasangan baru dan pembenahan pipa PDAM, yang hilang dalam jumlah besar…(*)

Lp. Rosita
Editor. Andi PW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *