NEWSSULSEL.online, MAKASSAR – Polisi menggerebek toko miras berkedok bengkel motor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu 13 Agust 2022 malam. Ratusan botol miras berbagai jenis disita polisi.
Penggerebekan oleh Tim Turjawali bersama Unit Tipiring Ditsamapta Polda Sulsel yang langsung mendatangi toko miras berkedok bengke motor di Jalan Sultan Alauddin Makassar, ternyata hanya mengantongi izin sebagai distributor, namun pemilik menjual minuman keras secara eceran kepada masyarakat.
“Ratusan botol miras termasuk yang masih dalam kardus disita karena menyalahi izin,” ujar Kanit Turjawali Ditsamapta Polda Sulsel, Aiptu Asfada.
Ratusan botol miras disita dibawa ke Mapolda Sulsel untuk proses lebih lanjut dan selajutnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
“Pemantauan pedagang miras ilegal atau toko yang menjual miras tanpa ijin, karena diketahu aksi kejahatan jalanan hingga tawuran antarkampung seringkali dipicu minuman beralkohol,” katanya…(*).
Lp. Asril
Editor. Bang fly