Perdebatan Sengit Warnai RDP di DPRD Pasang Kayu

NEWSSULSEL.online, PASANGKAYU – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Pasang Kayu Sulawesi Barat (Sulbar), bersama pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan pemegang Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Instansi terkait diwarnai perdebatan sengit salah seorang anggota DPRD dengan masyarakat, aplaus pun diberi tuk pembicara yang suaranya dianggap masuk akal dan tepat sesuai materi yang disoal.

Menurut sumber NEWSSULSEL.online, Jumat 05 Nov 2021, mengatakan. RDP Selasa 02 Nov 2021, dihadiri pihak pemilik SHU, Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan (BPN) Prov Sulbar, BPN Pasang Kayu, pihak Polres, Pengadilan, dan Perbangkan, serta, Kepala Desa (Kades) Lariang, Kades Pakawa, Kades Martasari, dan sejumlah Tokoh Masyarakat, lataran SHM seluas 13.730.476  M2 miliki masyarakat, ternyata berada atas dokumen kepemilikan sertifikat HGU) milik perusahaan besar perkebunan sawit.

Ketua DPRD Pasangkayu, Alwiaty, SH katakan, RDP ini telah direncanakan sebulan yang lalu, karena ada laporan masyarakat terkait overlapping sertifikat tanah mereka dengan sertifik HGU perusahaan. Sehingga SHM nya tak bisa dijadikan agunan untuk berusaha dapatkan pinjaman dari bankan,

“Oleh sebab itu Pimpian DPRD merasa perlu mengadakan RDP, terkait keluhan-keluahan masyarakat. Dengan melalui RDP ini, DPRD  tersebut  memediasi antara masyarakat dan pihak-pihak terkait agar terbuka jalan untuk menemukan solusi dari masalah ini,” kata Alwiaty.

Kepala BPN Pasangkayu, Suwono Budi Hartono, S.Si.T, M.M. menguraikan sejarah tentang adanya sertifikat HGU di Kabupaten Pasangkayu ada dua, yaitu HGU milik Astra Group (PT Astra Agro Lestari, red.) dan PT. Unggul Widya Lestari. Kedua perusahaan kelapa sawit ini, memiliki 14 sertifikat HGU. Dari ke-14 sertifikat HGU tersebut menurut Suwono, tidak semuanya overlapping dengan SHM masyarakat.

“HGU itu terbit rata rata di tahun 1997 dan 1998, atas dasar pelepasan kawasan hutan dari kementerian Kehutanan RI. Paling banyak di tahun 1997. Yang berhak menerbitkan HGU adalah adalah BPN pusat, mulai dari kegiatan pengukurannya sampai dengan penerbitan surat keputusan pemerintah,” paparnya.

Indikasi Overlapping SHM masyarakat dengan HGU perusahaan, berdasarkan data di BPN Pasangkayu, SHM terbit tahun 2008 hingga 2012.  Karena pada saat pihak BPN masih sangat terbatas pasilitasnya, juga sarana peta lainnya dalam menentukan obyek secara detail.

Anggota DPRD Pasangkayu, Yani Pepi Adriani, usai RDP mengatakan masalah Overlapping antara SHM masyarakat dan HGU perusahan sawit  sejatinya memang harus dimediasi dengan baik kepada pihak terkait, untuk mendapatkan kepastian hukum atas SHM yang dimiliki masyarakat.

Sebab masyarakat yang ada di lokasi HGU kemudian memiliki SHM atas lokasi tersebut, tentu dengan proses permohonan  ke BPN, selah memenuhi syarat,  diterbitkan SHM masyarakat pada saat itu. semtara pihak pemegang sertifikat HGU sendiri saat itu tidak mengajukan keberatan, terbitlah SHM di masyarakat.

“Seharusnya pihak pemilik lahan HGU lebih awal tau jika ada overlapping. Aneh kan kalau perusahaan tidak punya data tentang overlapping ini. Karena seharusnya mereka yang keberatan. Karena ketidaktahuannya inilah mereka menganggap tidak SHM masyarakat masuk dalam HGU-nya,” ungkap Yani.

Intinya kata Yani, Overlapping terjadi karena perusahaan tidak menjaga batas-batas awal pengukuran dengan baik, olehnya masyarakat masuk mengelolah lahan yang sudah kurang lebih 24 Tahun dikuasai berusaha menerbitkan Sporadik dan SHM.

Pada sisi lain Yani melihat adanya hal krusial di Pasangkayu, jika benar yang di sebut-sebut pada RDP bahwa hampir 100% fasilitas dan asset pemeritah berupa Kantor-kontor, Sekolah, Jalan dan Jembatan bernilai milyaran rupiah di Desa Pakava berada dalam kawasan HGU terbangun tanpa izin.

“Status ini tentu akan jadi persoalan hukum dikemudian hari. Jika pihak perusahaan perkebunan keberataan dengan fasilitas pemerintah yang terbangun tanpa izin di lahan pemilik Sertifikat HGU” tandas Yani…(*).

Lp. Taufik
Editor. Andi PW

Periksa Juga

Pengda Ramai-Ramai Cabut Rekomendasi Andi Baso RM

Bagikan       NEWSSULSEL.id, Makassar – Pengurus Daerah (Pengda) Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) ramai-ramai mencabut rekomendasi …

Tinggalkan Balasan